Satgas PASTI Hentikan Operasional Econext Ventures karena Investasi Ilegal

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan itu diduga melakukan penipuan dengan modus pengumpulan dana masyarakat yang dipersamakan dengan securities crowdfunding.

Penawaran yang dilakukan PT EVI menyerupai skema multi level marketing. Perusahaan menawarkan investasi produk teknologi khususnya ekonomi hijau dan mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :
Cari Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas, Bos OJK: Kalau Minat, Daftar ke Pansel
Bos OJK Sebut 30 Juta Investor Ritel Lokal adalah Kekuatan Dahsyat Bagi Pasar Modal RI

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” kata Ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan otoritas, diketahui bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Perusahaan ini juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta terdaftar sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Sementara itu, ALUDI mencabut status keanggotaan PT EVI di ALUDI.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Satgas PASTI pun kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK.

Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].

Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca Juga :
Cost Sharing Jadi Sorotan, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan Lewat POJK 36/2025
Terindikasi Judol, OJK: Perbankan Putus Hubungan Usaha dengan 51,2 Ribu Nasabah
OJK Respons Putusan MK soal Pembayaran Manfaat Pensiun, Begini Aturan Terbarunya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Percepat Integrasi Transportasi Massal, Target LRT Manggarai–Dukuh Atas Rampung 2028
• 1 jam lalu
0
thumb
DPRD Surabaya: Tambak Bandeng dan Udang di Medokan Ayu Bisa Memperkuat Ketahanan Pangan
• 23 jam lalu
0
thumb
Ini Klarifikasi Menkop Saat Dicecar DPR soal Pengadaan Kipas Angin Kopdes Senilai Rp 1,8 T
• 8 jam lalu
0
thumb
Masih Ingat Adik Kandung Brigadir J, Bripda Reza Hutabarat? Begini Kabar Terbarunya
• 6 jam lalu
0
thumb
Spanyol vs Argentina, Ini Jadwal dan Cara Nonton Final Piala Dunia 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.