Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam tiga kasus korupsi berbeda.
Penetapan ini berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang baru terbit Rabu (15/7). Kejagung menangani kasus yang menjerat mantan petingginya ini usai mendapat pengalihan kasus dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang dalam keterangan tertulis Kamis (16/7).
Penetapan tersangka ini sempat menimbulkan kebingungan publik. Pasalnya, Kejagung mengatakan Febrie masih berstatus saksi dalam keterangan pada media, Rabu (15/7). Pernyataan ini menegaskan status tersangka yang sudah ditetapkan Polri sebelumnya.
Kepolisian menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggeledah 13 lokasi berbeda pada Kamis, 9 Juli terkait ketiga kasus tersebut. Salah satu yang digeledah adalah kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Kejagung memastikan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie bakal dilakukan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penanganan perkara akan dilakukan “Tim 9” yang beranggotakan sembilan jaksa penyidik yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Kejagung juga melibatkan penyidik Polri, KPK, dan Komisi III DPR RI dalam hal pengawasan dan supervisi proses penyidikan.
Sebelumnya, sejumlah pakar menyorot pelimpahan penanganan kasus Febrie dari Kepolisian ke Kejagung yang dinilai tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini sebab pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan tersangka dan seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap (P-21).
“Dalam kasus Febrie itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dikutip dari video di kanal Youtube Terus Terang, Senin, 13 Juli.





Komentar (0)