Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menyoroti poster di X yang bertuliskan “Emas dan dolar yang ditemukan di Sentul infonya sebagian besar milik Menhan.”
Menurut Said Didu, tuduhan tersebut merupakan bukti bahwa serangan telah diarahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), di mana Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah.
"Ini bukti bahwa serangan ditujukan ke PKH yang Ketua pengarahnya adalah Pak @sjafriesjams," tulisnya di akun X pribadinya dikutip Kamis (16/7).
Ia menegaskan tuduhan bahwa uang dan emas yang disita adalah milik Sjafrie merupakan fitnah keji.
"Saya puluhan tahun mengenal beliau-saya katakan bahwa yang buat dan edarkan tuduhan tersebut adalah keji. Bisa saja ada permintaan pertanggungjawaban terhadap pembuat dan pengedar fitnah tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan korupsi. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Febrie membenarkan bahwa rumah di Sentul merupakan kediaman pribadinya. Namun, terkait temuan uang serta emas tersebut, ia menegaskan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.
Baca Juga: YLBHI: Eks Jampidsus Febrie Harusnya Divonis Seumur Hidup, Lebih Berat dari Nadiem
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ucap Febrie.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.






Komentar (0)