Titiek Kritik Permenhut Diteken Saat Raja Juli Umrah: Kok Ceroboh Sekali

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto melayangkan kritik kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat rapat kerja di DPR. Titiek menyoroti Permenhut yang terbit pada 13 Juli 2026 sudah ditandatangani, padahal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berangkat umrah sejak 11 Juli 2026.

Sorotan ini disampaikan Titiek Soeharto pada rapat kerja, Selasa (14/7). Dalam rapat tersebut, Menhut Raja Juli tidak hadir karena sedang umrah.

Titiek lantas menyoroti salah satu Permenhut Nomor 9 Tahun 2026. Ia menyebut Kementerian Kehutanan ceroboh karena permenhut tersebut.

"Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali," kata Titiek.

Baca juga: Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah

Titiek menyoroti Menhut Raja Juli yang pergi umrah sejak 11 Juli 2026. Dia bingung lantaran ada Permenhut yang terbit pada 13 Juli 2026 tapi ditandatangani oleh Menhut Raja Juli yang sedang pergi ke luar negeri.

"Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?" cecar Titiek.

Titiek menegaskan apa yang dilakukan jajaran Kemenhut ini bisa menjerumuskan Raja Juli. Dia menekankan hal tersebut menyalahi aturan.

"Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih," ujar Titiek.

DPR lalu menunjukkan permenhut yang dimaksud. Terlihat dokumen yang ditampilkan memang ditandatangani pada 13 Juli 2026.

Respons Wamenhut

Wamenhut Rohmat Marzuki, yang hadir di rapat, lantas menjawab sorotan Titiek. Dia awalnya menjelaskan Kemenhut mempunyai mekanisme tanda tangan elektronik.

"Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu," ucap Rohmat.

Namun Rohmat lalu menyadari bahwa dokumen itu ditandatangani langsung oleh Raja Juli. Ia lantas mengatakan permenhut itu bisa ditahan untuk dikaji ulang lebih dulu.

"Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu," ujar Rohmat.




(maa/knv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK nilai positif penetapan sembilan penyidik pada kasus eks Jampidsus
• 17 jam lalu
0
thumb
Aktivis Jakarta: Harus Objektif Sikapi Tewasnya 3 Pekerja di Gorong-Gorong
• 4 jam lalu
0
thumb
Realisasi Investasi Semester I Tembus Rp1.010 T, Mayoritas dari Modal Asing
• 2 jam lalu
0
thumb
Bos PHR Blak-blakan Tantangan Garap Ladang Migas Non Konvensional
• 20 jam lalu
0
thumb
Konsumsi BBM Medan Naik hingga 10 Persen, Pertamina Tindak Tegas Awak Tangki Pelanggar Aturan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.