Pinjaman KDMP Bakal Dikawal, 75 Persen Dana Desa Dipakai untuk Bayar Cicilan

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan mendapatkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maksimal Rp3 miliar.

Pemerintah memastikan KDMP akan mendapatkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maksimal Rp3 miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintah memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan mendapatkan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Pinjaman tersebut sebagian besar dijamin melalui dana desa sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap program strategis Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pinjaman tersebut akan menjadi modal awal koperasi.. Dia menilai, angka tersebut sangat memadai untuk menopang jalannya roda bisnis koperasi.

Baca Juga:
Alfamart (AMRT) dan Alfamidi (MIDI) Tak Anggap KDMP sebagai Ancaman

"Untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank saja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," katanya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025 itu mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengawal pinjaman tersebut meski bersifat komersial. Dengan kuasa Kemenkeu atas penyaluran dana desa, dia memastikan proses pembayaran cicilan pinjaman dilakukan tepat waktu.

Baca Juga:
Hashim Terima Banyak Laporan Penyimpangan Program MBG dan KDMP

Menurut Purbaya, tingkat risiko gagal bayar pinjaman KDMP sangat terbatas. Dana desa yang mencapai Rp1 miliar per tahun akan dialokasikan sebagian besar untuk mendukung program KDMP.

"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear (jelas) jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ,"  katanya.

Sebagai informasi, plafon pinjaman modal senilai Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih ini disediakan secara resmi oleh konsorsium bank-bank Himbara. Dasar hukum dari pelaksanaan program kemitraan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan teknis tersebut, instrumen pinjaman ini mengikat tenor maksimal selama 72 bulan atau enam tahun, dengan pemberian masa tenggang (grace period) berkisar antara 6-8 bulan. Sementara itu, tingkat suku bunga yang dibebankan kepada KDMP hanya 6 persen per tahun.

Dari total kucuran dana Rp3 miliar yang diterima oleh masing-masing koperasi, manajemen diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk membiayai kebutuhan operasional harian. Sementara itu, sisa dana yang tersedia akan diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi pos belanja modal (capital expenditure), terutama untuk pembangunan infrastruktur fisik koperasi.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menko Zulhas dalami penyalahgunaan MBG, lapor Presiden bulan depan
• 13 jam lalu
0
thumb
PAM Jaya akan lakukan perawatan IPA Hutan Kota pada Rabu hingga Jumat
• 7 jam lalu
0
thumb
Pemkab Agam dan PT Hutama Karya Siapkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi untuk Kurangi Dampak Sosial
• 8 jam lalu
0
thumb
Kementerian Keuangan Kembali Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Perkuat Transparansi Pengelolaan APBN
• 12 jam lalu
0
thumb
Dianiaya Pacar, Wanita di Bekasi Lolos dari Sekapan Usai Kabur Lewat Jendela
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.