Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung Besok

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, tersangka akan dilimpahkan pada Jumat 17 Juli 2026 besok.

Baca Juga :
Kejagung Ralat Penjelasan Soal 3 Sprindik Baru, Febrie Adriansyah Disebut Tetap Berstatus Tersangka
9 Nama Jaksa yang Akan 'Garap' Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Reputasinya Bukan Kaleng-kaleng

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026

Selain melimpahkan tersangka Don Ritto, Victor menerangkan, pihaknya juga turut melimpahkan barang bukti.

“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujarnya.

Adapun diketahui, pihak kepolisian menyita barang bukti dari penggeledahan rumah milik DR di wilayah Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, berupa uang Rp520 juta dan 133.000 US Dollar.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, dan tersangka Don Ritto terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ).

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan

sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.

Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.

“Karena faktanya, masyarakat patih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.

“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.

“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya. 

Baca Juga :
KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah, Jadi Dukungan untuk Penyidikan Kasus di Kejagung
Yuenchi Arwindi Bantah Isu Jadi Simpanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Apa Profesi Aslinya?
Pengakuan Yuenchi Arwindi soal Awal Mula Dituduh Jadi Simpanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cak Imin Usul Ketum PBNU yang Fresh, Gus Ipul: Bisa Jadi Masukan untuk Muktamar
• 17 jam lalu
0
thumb
Masa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
• 16 jam lalu
0
thumb
Mendagri Tito: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemensos Wacanakan Penerima Bansos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
• 15 jam lalu
0
thumb
Pengeroyokan Berujung Pelemparan Molotov di Kebumen, Empat Orang Jadi Tersangka
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.