Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon mengungkapkan, tersangka akan dilimpahkan pada Jumat 17 Juli 2026 besok.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026
Selain melimpahkan tersangka Don Ritto, Victor menerangkan, pihaknya juga turut melimpahkan barang bukti.
“Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujarnya.
Adapun diketahui, pihak kepolisian menyita barang bukti dari penggeledahan rumah milik DR di wilayah Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan, berupa uang Rp520 juta dan 133.000 US Dollar.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, dan tersangka Don Ritto terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU ).
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.
“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan
sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu 11 Juli 2026.
Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.
“Karena faktanya, masyarakat patih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.
Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.
“Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ucap Margono.
“Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” sambungnya.






Komentar (0)