Bisnis.com, BALIKPAPAN — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Selatan untuk membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Kepala BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan Thaufik Hidayat menyatakan langkah ini ditempuh sebagai upaya memberi perlindungan hukum atas hasil riset dan karya inovatif yang selama ini rentan diklaim pihak lain akibat minimnya pencatatan resmi.
"Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah," kata Thaufik Hidayat dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Dia melanjutkan, perlindungan kekayaan intelektual kini bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak seiring pesatnya pertumbuhan inovasi lintas sektor.
Pemerintah daerah, tegasnya, wajib memastikan setiap hasil riset dan karya inovatif memperoleh naungan hukum yang layak agar tidak menguap begitu saja tanpa pengakuan.
"Kekayaan intelektual menjadi hal yang sangat penting saat ini. Berbagai inovasi dan temuan masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Melalui kegiatan ini, kami juga mendapatkan dorongan untuk segera mewujudkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, baik di BRIDA Provinsi Kalimantan Selatan maupun di BRIDA atau Bapperida kabupaten/kota," kata Thaufik.
Baca Juga
- Ikan Lokal Kaltim Jadi Andalan Program Makan Bergizi Gratis
- Kapasitas Keamanan Informasi di Kaltim Didorong Diperkuat
- Cabai Rawit Meroket di Kalsel, Bawang Merah Ikut Mengekor Naik
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menegaskan pembentukan Sentra KI bukan inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum yang mengamanatkan seluruh kantor wilayah untuk berkoordinasi dengan BRIDA di masing-masing daerah.
Dia menjabarkan, Sentra KI akan berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang menaungi inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, hingga fasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi para inovator daerah.
"Sentra Kekayaan Intelektual yang dipusatkan di BRIDA diharapkan dapat melakukan inventarisasi, memberikan informasi dan publikasi terkait kekayaan intelektual, sekaligus menjadi pusat layanan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki," katanya.
Adapun Alex memastikan pihaknya akan mengawal proses perlindungan hukum atas berbagai hasil inovasi, riset, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalimantan Selatan agar tidak sekadar menjadi "macan kertas" alias wacana tanpa realisasi nyata di lapangan.
"Dengan terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual, kami berharap hasil riset dan inovasi daerah memperoleh perlindungan hukum yang optimal. Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu mendorong lahirnya inovasi baru yang berdampak pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah," pungkasnya.






Komentar (0)