JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi yang mengola tambang maupun perkebunan sawit sebaiknya bukan koperasi (Kopdes) merah putih.
Namun, ia mengusulkan agar tambang dan perkebunan sawit itu dkelola oleh koperasi yang berskala besar.
"Bisa saja. Tapi sebaiknya memang, menurut pendapat kami, koperasi yang size-nya besar," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Rabu, 15 Juli 2026.
BACA JUGA:Tekanan Nilai Tukar Hantui Pengusaha, Kadin Institute: Kepastian Kebijakan Pemerintah Jadi Kunci Pemulihan
Ferry mengatakan Kementerian Koperasi tidak hanya membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga ribuan koperasi eksisting yang selama ini bergerak di berbagai bidang usaha.
"Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini bergerak di sektor produksi, sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan," ujar dia.
Ferry menegaskan ketentuan mengenai keterlibatan koperasi dalam sektor pertambangan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan tersebut memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan dan mineral.
BACA JUGA:Eks Pimpinan KPK Dorong Prabowo Serahkan Kasus Febrie ke KPK, Dinilai Untungkan Presiden
"Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," jelasnya.
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga mendorong penguatan peran koperasi di sektor perkebunan.
Ferry mengungkapkan Kementerian Koperasi telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma sawit melalui badan usaha koperasi.
"Kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu. Bentuknya adalah badan usaha koperasi," tuturnya.






Komentar (0)