Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peretasan dan pembobolan dana nasabah Bank Jambi yang bernilai fantastis.
Dikutip dari Primetime News, Metro TV, Rabu 15 Juli 2026, total kerugian dana akibat kejahatan siber ini mencapai Rp144,82 miliar. Dana tersebut dicuri secara ilegal dari 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
Baca Juga :
Korban Hanania Travel Konsultasi ke LPSK, Bidik Pengembalian Dana Lewat RestitusiDalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan siber jaringan internasional yang bertugas meretas dan menguras dana nasabah.
Sementara itu, pelaku utama sekaligus otak dari peretasan sistem bank ini diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria bernama Alcaz. Saat ini, pelaku utama tersebut masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298923/original/079644800_1784187106-WhatsApp_Image_2026-07-16_at_14.23.25.jpeg)




Komentar (0)