Pengadilan Negeri Mataram Menjatuhkan Vonis Tiga Bulan Penjara kepada WNA Prancis dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Kapolda

pantau.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis, Ludovic Roche alias Ali, dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), sebagaimana putusan yang dibacakan pada Rabu, 15 Juli 2026.

Vonis Dibacakan Secara Daring

Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan amar putusan dalam sidang yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Hakim menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan."

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Perbuatan tersebut dinyatakan ditujukan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Penuntut umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kronologi Perkara

Dalam dakwaan, Ludovic diketahui telah menikah dengan seorang perempuan asal Kabupaten Lombok Utara.

Jaksa menyebut Ludovic melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pejabat Polri.

Dugaan penghinaan dilakukan dengan menyebarluaskan video berdurasi sekitar dua menit melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.

Video tersebut diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025.

Dalam video itu, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.

Selain Kapolda NTB, Ludovic juga menyebut keterlibatan Kapolres Lombok Utara.

Ludovic turut menyebut keterlibatan Kapolsek Pemenang.

Ludovic juga menyebut keterlibatan seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi kerahkan 569 personel amankan unjuk rasa di Jakarta Pusat
• 7 jam lalu
0
thumb
Bos PHR Blak-blakan Tantangan Garap Ladang Migas Non Konvensional
• 16 jam lalu
0
thumb
Japan Open 2026: Amankan Satu Tempat di Babak 16 Besar, Ubed Ungkap Kunci Kemenangan atas Tunggal Putra Denmark
• 13 jam lalu
0
thumb
5 Zodiak yang Terlihat Keras di Luar, tetapi Sebenarnya Berhati Lembut
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama Inggris vs Argentina 0-0 di Semifinal Piala Dunia 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.