jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons normatif usulan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Yang penting, menurut pendapat saya, adalah kita semua, sekali lagi, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan, mari menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo saat ditemui seusai rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
BACA JUGA: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi, Status Tersangka Febrie Adriansyah Jadi Tanda Tanya
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr
Dia pun mengulang lagi pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan seluruh aparatur negara untuk menghindari praktik korupsi.
BACA JUGA: Kader Demokrat Aceh Kirim Surat Terbuka ke AHY, Ungkap Dugaan Intervensi Menjelang Musda
"Berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri dan menghilangkan praktik-praktik tersebut. Semangatnya adalah itu," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai masih terlalu dini bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
BACA JUGA: Giliran Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK, Ini Kasusnya
"Saya kira terlalu dini karena itu masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia menjelaskan penanganan perkara di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Karena itu, KPK mempersilakan proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," ujarnya.
Usulan agar KPK mengambil alih perkara tersebut sebelumnya disampaikan Mahfud MD melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Minggu (12/7).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, mekanisme penanganan perkara perlu diluruskan sehingga KPK dapat mengambil alih kasus tersebut.
Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara. Namun, saat ini lembaga antirasuah tersebut telah diminta melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
"Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (13/7).(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)