Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunjuk sembilan penyidik khusus untuk mengusut kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah. Tim penyidik tersebut diketahui turut melibatkan sejumlah mantan personel KPK.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
Belum Jadwalkan Pemeriksaan Febrie, Kejagung Masih Telaah BAP dan Barang Bukti dari Polri
Budi meyakini rekam jejak serta keahlian para mantan insan KPK tersebut akan memperkuat proses pembuktian perkara ini secara objektif dan profesional.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” ucap Budi.
Gedung Kejagung. Foto: Dok. Medcom.id.
Daftar Sembilan Penyidik Kejagung
Dalam surat perintah penyidikan baru, Kejagung menunjuk sembilan nama jaksa senior untuk menangani perkara ini. Dua di antaranya, yakni Chatarina Muliana Girsang dan Muhibuddin, merupakan mantan penyidik yang pernah bertugas di KPK.
Berikut daftar lengkap sembilan penyidik kasus tersebut:
- Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas)
- Muhibuddin (Kajati Sumatra Utara)
- Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung)
- Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas)
- Agus Sahat (Sekretaris Jampidum)
- Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun)
- Rinaldi Umar (Wakil Kepala Kejati Banten)
- Zet Tadung Allo (Direktur Penuntutan Jampidmil)
- Hari Wibowo (Direktur A Jampidum)





Komentar (0)