jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Bobby dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat menggeledah rumahnya pada Selasa (14/7).
BACA JUGA: KPK Panggil ASN BPK Jadi Saksi Seusai Geledah Rumah Bobby Rizaldi
"Tentunya penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Budi di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan.
BACA JUGA: Giliran Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Digeledah KPK, Ini Kasusnya
"Guna mengonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Emosi saat Ditanya BPKB, Suami di Palembang Menganiaya Istri
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) BPK sebagai saksi. Kelimanya merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pihak dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihak swasta, dan aparatur sipil negara di lingkungan BPK yang diduga terlibat dalam pengondisian hasil audit. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Klungkung Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)