Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di wilayah Kabupaten Tebo, Jambi. Langkah ini diawali dengan proses penyaringan validitas data yang diserahkan pelapor.
"Kami pastikan bahwa setiap laporan aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi awal, apakah informasi dan data awal yang disampaikan tersebut valid atau tidak,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga :
Jual Kulit Harimau Sumatra, Warga Jambi Terancam 15 Tahun PenjaraBudi menjelaskan setelah proses verifikasi awal rampung, lembaga antirasuah akan menelaah lebih dalam laporan tersebut. Salah satu prosedur wajib yang ditempuh ialah meminta keterangan tambahan dari pihak pelapor guna melengkapi berkas aduan.
"KPK secara proaktif juga akan melakukan pulbaket, pengumpulan bahan keterangan tambahan, sehingga laporan aduan masyarakat ini menjadi lebih lengkap," kata Budi.
Indikasi Pelanggaran Hukum
Pihak pelapor yakni Ketua Umum Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Pasaribo membeberkan alasan di balik pelaporan tersebut. Ia menduga kuat adanya praktik lancung dalam proses penerbitan PKKPR di Kabupaten Tebo.
"AMATIR menduga telah terjadi serangkaian pelanggaran hukum dan kejanggalan administratif," ungkap Nardo.
Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Nardo memerinci dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada penerbitan dokumen PKKPR Nomor 27022610311509001. Pihaknya mencium adanya penyalahgunaan wewenang, potensi gratifikasi, persekongkolan koruptif yang melibatkan oknum pejabat daerah, hingga indikasi pemalsuan dokumen negara.
Atas dasar temuan tersebut, Nardo mendesak KPK segera menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan memanggil para pihak yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.





Komentar (0)