Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.

Kejagung Ralat Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bukan Saksi Tetap Tersangka

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi saksi di Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjrlaskan, status hukumb Febrie masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.

Baca Juga:
Febrie Ardiansyah Tetap Berstatus ASN Meski Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati demikian, Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.

Baca Juga:
PPATK Siap Koordinasi Telusuri Aliran Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," kata Anang. 

Baca Juga:
Bakom Sebut Prabowo Tak Mau Ikut Campur Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telag menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang

Baca Juga:
Mantan Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah Mewah di Sentul ke LHKPN, Begini Kata Kejagung

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dokter Indonesia Gunakan AI Deteksi Dini Pasien Gagal Jantung Berisiko Tinggi
• 15 jam lalu
0
thumb
Kata Pelatih Spanyol soal Calon Lawan di Final Piala Dunia 2026, Pilih Inggris atau Argentina?
• 20 jam lalu
0
thumb
MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
• 10 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul Ungkap Nama-nama Calon yang Akan Maju Jadi Ketua Umum PBNU, Ada Menag Nasaruddin Umar
• 14 jam lalu
0
thumb
Eks Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Dilantik Jadi Irjen Kementerian Imipas
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.