Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Perhiasan

idxchannel.com
22 jam lalu
Cover Berita

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS). 

Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Sukoharjo, KPK Sita Uang dan Perhiasan

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani (ETS). 

Baca Juga:
Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Diproses, KPK Punya Waktu 30 Hari Kerja untuk Verifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan menyasar rumah dinas Bupati, kantor Bupati, kantor Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan. 

"Di mana dalam rangkaian kegiatan pengledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026). 

Baca Juga:
Libatkan KPK, Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Budi belum menyebutkan dari mana uang dan perhiasan tersebut disita. Termasuk jumlah uang dan perhiasan tersebut. 

"Untuk detail nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujarnya. 

Baca Juga:
JPU KPK Siapkan 40 Orang Saksi untuk Kasus Korupsi Impor Barang Ditjen Bea Cukai

Budi menambahkan, penggeledahan terkait kasus tersebut hari ini berlanjut dengan menyasar Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Kendati begitu, untuk apa saja barang bukti yang disita dari giat tersebut belum diungkap. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis (9/7/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Etik, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Tenaga Ahli hingga Dirjen BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
• 8 jam lalu
0
thumb
Realisasi Investasi RI Semester I 2026 Tembus 1.000 Triliun, Rosan: Serap Tenaga Kerja 1,4 Juta Orang
• 6 jam lalu
0
thumb
Film Pendek Indonesia Terpilih di World Premiere Asian Film Festival 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
DNANDA Tuangkan Pengalaman Di-ghosting dalam Single Tiba-Tiba Kau
• 2 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Ini Biang Kerok Antrean Panjang-Panic Buying BBM di Sumatra
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.