Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya yang menguras saldo ATM milik pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Nur terbukti melakukan pencurian.
"Menetapkan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo, di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (15/6).
Hakim menilai, Nur terbukti melanggar Pasal, 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.
Usai mendengar amar putusan, Nur menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Kemudian, Hakim Ketua memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.
"Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," kata Hakim Ketua.






Komentar (0)