Terapis Spa di Surabaya yang Kuras ATM Pelanggan Rp 1,2 M Divonis 2,5 Tahun Bui

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Nur Hasanah, terapis spa di Surabaya yang menguras saldo ATM milik pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Nur terbukti melakukan pencurian.

"Menetapkan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo, di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (15/6).

Hakim menilai, Nur terbukti melanggar Pasal, 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Usai mendengar amar putusan, Nur menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, Hakim Ketua memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa menerima vonis atau mengajukan banding.

"Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," kata Hakim Ketua.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perlindungan Anak di Empat Ruang Jadi Sasaran Hari Anak Nasional 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Purbaya Jelaskan Alasan Tarik Dana SAL dari Bank Himbara, lalu Disuntikkan Lagi
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Awal Mula Pelemparan Bom Molotov ke Gudang Ekspedisi di Kebumen
• 4 jam lalu
0
thumb
Amankan unjuk rasa di Jakpus, ratusan personel gabungan disiagakan
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Rabu Rp2.635.000 per Gram, Berikut Rinciannya
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.