JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan sanksi untuk Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein yang disorot karena lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tito mengatakan, sanksi terhadap Om Zein akan dijatuhkan oleh Dedi selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
"Ya, nanti kita serahkan karena dia bupati, nanti kita serahkan kepada Pak Gubernur yang di atasnya ya, wakil pemerintah pusat di daerah untuk memberikan sanksi, di antaranya yang paling tidak ya teguranlah. Teguran tertulis atau teguran lisan, nanti kita lihatlah," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Buntut Polemik Lagu, Dedi Mulyadi Sanksi Bupati Purwakarta Renovasi 10 Rumah Warga
Kendati sanksi akan dijatuhkan oleh Dedi, Tito mengungkapkan sudah ada hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemendagri terhadap Bupati Purwakarta soal polemik lagu ciptaan Om Zein itu.
Dari hasil pemeriksaan, Bupati Purwakarta mengaku awalnya membuat puisi sebelum menjadi Bupati Purwakarta.
"Setelah itu, ada aransemennya 2023, kalau enggak salah. Tapi dia baru meng-upload-nya di tahun 2025, kalau enggak salah. Nah ya ini kalau dia buat dulu kan sebelum menjadi bupati," ujar Tito.
Setelah jadi Bupati Purwakarta, menurut Tito, Om Zein mengunggah puisi yang sudah diaransemen menjadi lagu ke media sosial.
"Tapi setelah jadi bupati, kan dia melakukan upload yang sebetulnya kata-katanya tidak tepat, ya. Temuan kita seperti itu," ucap Tito.
Baca juga: Menteri PPPA Kritik Lagu Bupati Purwakarta: Jangan Perkuat Stereotip Gender
Kemendagri periksa Bupati PurwakartaSebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein imbas kontroversi terkait lagu "Lalaki Langit Lalanang Bejat" pada Jumat (3/7/2026) di Gedung Inspektorat Jenderal, sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Jadi, diperiksa hari ini, mulai tadi jam 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Inspektorat Jenderal," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan kepada Kompas.com, Jumat sore.
Selama pemeriksaan selama 8 jam itu, Saepul dicecar 60 pertanyaan.
Menurut Benni, inti dari materi pemeriksaan adalah soal pembuatan dan publikasi lagu.
Baca juga: Lagu Kontroversial Bupati Purwakarta, Komnas Perempuan: Jangan Terjadi Lagi di Daerah Lain
"Iya, latar belakangnya apa, tujuannya apa, kenapa kok dipilih narasi-narasi seperti itu, dan lain-lain segala macam. Nah, itu yang terurai. Jadi, dua bagaimana lagu itu disusun, dikarang, kemudian bagaimana dipublikasikan, itu yang berkembang menjadi 60 pertanyaan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan ini, Bupati Purwakarta juga mengaku menyesal dan meminta maaf.
Menurut Benni, Saepul juga sudah menghapus peredaran lagu itu dari semua akun media sosialnya.
"Semua konten-konten yang berkaitan dengan lagu itu sudah di-take down dari akun-akun yang bersangkutan, akun-akun pribadi yang bersangkutan," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)