JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni menyampaikan pandangannya mengenai penyerahan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, yang memicu perdebatan.
Pada Sabtu (11/7/2026), polisi menetapkan dua tersangka yakni Febrie dan Don Ritto selaku pihak swasta. Polri kemudian menyerahkan proses penyidikan kepada pihak kejaksaan.
Dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Rabu (15/7/2026), Sahroni membahas penyerahan kasus tersebut bersama pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.
Sahroni membenarkan pernyataan Bivitri yang menilai penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut berkelindan dengan politik.
Ketiga kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi di PT Asabri, dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
“Tapi karena high politic, kita mengimbangi jangan sampai ini pecah. Kenapa pecah? Kalau pecah, mereka ribut di dua lembaga, yang satu sama lain ingin mempertontonkan ke-egosektoralnya, yang rugi siapa? Kita semua yang rugi,” kata Sahroni.
Baca Juga: Sahroni soal Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan: untuk Kurangi Gesekan
“Maka Kepala Negara, Presiden Prabowo memanggil para kepala institusi itu untuk menyampaikan dan menyelesaikan hal-hal terkait dengan apa yang harus dilakukan sebagai kepala negara,” lanjutnya.
Kepada pimpinan kedua institusi, kata Sahroni, Prabowo menyampaikan harapannya agar pengusutan kasus korupsi dituntaskan.
Oleh sebab itu, lanjut Sahroni, semua pihak harus turut mengawasi dengan saksama.
“Saya yakin, Prabowo tidak akan melindungi anak buahnya bilamana berperkara sampai di tingkat pengadilan diputuskan dari proses perkara yang ada nanti,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- ahmad sahroni
- bivitri susanti
- kejaksaan
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kasus febrie adriansyah






Komentar (0)