Wamenag: Kemenko PMK Bentuk Satgas untuk Tangani Kasus di MAN 3 Padang

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R. Muhammad Syafi'i, mengatakan Kemenko PMK telah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus siswa yang meledakkan bom rakitan di MAN 3 Padang.

Satgas itu, katanya, dibentuk dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Sebab, diduga, pelaku peledakan bom tersebut selama ini mengalami perundungan.

"Nah, itu kan yang memang menjadi concern pemerintah hari ini. Melalui Menko PMK, kita kan lintas kementerian dan lembaga kemarin menyepakati untuk bersama-sama mewujudkan apa yang disebut dengan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak," kata Romo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Ia mengatakan, pemerintah ingin menciptakan lingkungan yang aman bagi anak di empat ruang utama, yakni rumah, sekolah, tempat umum, dan ruang digital. Menurutnya, keempat ruang tersebut menjadi lokasi yang paling rentan terjadinya perundungan.

"Makanya harus ada upaya bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman. Ini kita sudah sepakat di Menko PMK membuat Satgas ya yang menangani ini," ujarnya.

Romo menjelaskan, Satgas tersebut memiliki dua tugas utama, yakni mencegah agar kasus serupa tidak terulang melalui edukasi kepada masyarakat dan peserta didik, serta memberikan pendampingan kepada korban.

"Satgas yang pertama bertugas bagaimana mengatasi agar peristiwa yang sama tidak terulang. Yaitu memberikan edukasi kepada semua pihak agar memberikan pencerahan pendidikan kepada anak-anak sehingga dia bisa merasa aman dan nyaman," jelas Romo.

"Melakukan pendampingan agar korban tetap mendapatkan haknya dan ada pemulihan psikologi anak sehingga dia masih menjadi anak yang potensial untuk berkembang ke depan," tambahnya

Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku perundungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satgas juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban yang selama ini takut melapor mendapatkan perlindungan saat mengungkapkan kasus yang dialaminya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ada Dua Demo di Jakarta Hari Ini, Polisi Kerahkan 418 Personel Gabungan
• 19 jam lalu
0
thumb
Kata Didier Deschamps Usai Prancis Disingkirkan Spanyol
• 19 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Absen di Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Ungkap Penyebabnya
• 9 jam lalu
0
thumb
Reaksi Istana soal Febrie Adriansyah Dijuluki ‘Algojo’ Kejagung
• 20 jam lalu
0
thumb
Pertemuan KSP dan MUI Terkait Kongres Umat Islam Indonesia VIII Tahun 2026
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.