BPN Soal Kasus Mbah Lanjar: Tanah Beralih Nama 2010-2011, Diagunkan 2015 & 2017

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman buka suara soal kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Lanjarsari (70 tahun) atau Mbah Lanjar.

Mbah Lanjar saat ini terancam kehilangan dua bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan tempat tinggalnya setelah tanah atas nama almarhum Komaridin -suami Lanjarsari-, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan warkah dua bidang tanah tersebut. Yakni sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan nomor M11341 di Wedomartani seluas 274 meter persegi.

"Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan memang, terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PWI (PW), kemudian yang kedua yang M11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).

Tanah di Maguwoharjo beralih ke atas nama PW pada tahun 2010 sementara tanah di Wedomartani beralih nama ke PW pada 2011.

Dicky mengatakan peralihan tanah itu terjadi berdasarkan akta jual beli.

"Iya, jual beli. Ada akta jual beli," katanya.

Saat disinggung apakah proses peralihan tanah ini sudah sesuai prosedur, Dicky mengatakan akan memberikan penjelasan apabila kepolisian meminta data ke pihaknya.

"Itu nanti akan kita buka saat apa namanya, ada mungkin penyelidikan dari kepolisian, nanti kita buka di sana. Tapi sementara saat ini ya ada dokumen, dokumen pendukung dalam rangka proses peralihan (tanah tersebut)," katanya.

Demikian pula soal siapa notaris dan berapa nilai jual beli dua bidang tanah itu, Dicky akan memberikan penjelasan apabila diminta oleh kepolisian.

"Nanti mungkin bisa kita sampaikan waktu mungkin dengan Polda ya, kalau ada permintaan keterangan. Sementara itu dulu, karena kami juga ini belum ada surat ke kami, jadi kami belum bisa membuka dalam-dalam. Tapi yang jelas kita siap untuk berkoordinasi dengan penyelesaian apa permasalahan ini," ujarnya.

Dua Bidang Tanah Diagunkan ke Bank

Dicky membenarkan dua sertifikat tanah itu tercatat memiliki hak tanggungan di bank. Masing-masing di tahun 2015 dan 2017.

"Hak tanggungannya itu ada di yang M4481 itu di 2017. Kemudian yang M11341 itu di 2015," katanya.

Namun, Dicky belum bisa membuka nilai agunan tersebut, kecuali diminta oleh kepolisian untuk memberikan data.

"Saya nggak bisa menyebutkan sekarang (nilai agunan tersebut)," ucapnya.

Dicky mengatakan pihaknya berkomitmen transparan dan bekerja sama dengan kepolisian terkait penanganan kasus ini.

Polisi Mulai Menyelidiki

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan saat ini penyelidikan telah dimulai oleh Ditreskrimum Polda DIY.

"Penyelidikan awal oleh Ditreskrimum Polda DIY dengan mempelajari dan meneliti berkas dan dokumen pendukung dari pelapor," kata Ihsan dikonfirmasi kumparan, Selasa (14/7).

Ihsan mengatakan penelitian berkas dilakukan untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil penyidik.

"Kita masih mempelajari laporan dan meneliti berkas pendukung sebagai langkah awal untuk menentukan siapa saja pihak yang akan dipanggil," tuturnya.

Sekilas Kasus

Seorang nenek berusia 70 tahun bernama Lanjarsari terancam kehilangan tanah yang di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya karena mafia tanah.

Tanah atas nama almarhum Komaridin -suami Lanjarsari-, seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh pria berinisial PW.

Lanjarsari kini didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pada tahun 2011 ini, PW intens menemui Komaridin.

Sertifikat Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan alasan untuk menyejahterakan keluarga Komaridin yaitu tanam saham dengan keuntungan Rp 400 ribu per bulan.

Saat itu, PW juga membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizinnya.

Dalam surat pernyataan disebutkan penggunaan tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga.

Keluarga ini kaget ketika pada tahun 2024 bank datang ke rumah. Ternyata tanah di Maguwoharjo diagunkan oleh PW sebesar plafonnya Rp 284.892.400. Sementara untuk tanah di Wedomartani belum diketahui jumlahnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor polisi LP nomor LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dikabarkan Batal Mengembalikan Formulir Bakal Calon Ketua, Zulkarnain: Pak Appi Akan Pamit dari Golkar
• 14 jam lalu
0
thumb
Jika Penegak Hukum Terseret Dugaan Korupsi, Siapa Menjaga Keadilan?
• 17 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Dunia Cerah, Naik Lebih dari 1%
• 20 jam lalu
0
thumb
Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot
• 2 jam lalu
0
thumb
UniPin Hadirkan Pengalaman Nobar Pesta Bola Dunia 2026, Satukan Komunitas Sepak Bola dan Gaming
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.