Mahasiswa UAD yang Lakukan Pelecehan Seksual ke 2 Teman KKN-nya Disanksi DO

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR yang melakukan pelecehan seksual kepada dua teman KKN-nya.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," kata Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (15/7).

Putusan ini adalah tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT- UAD/VII/2026 tentang Surat Rekomendasi terkait kekerasan seksual mahasiswa di lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sanksi akademik kemudian tertuang melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Ariadi menegaskan UAD tidak menoleransi pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya.

"UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus," tegasnya.

Korban Melapor ke Polisi

Sebelumnya, Polresta Sleman mengusut kasus pelecehan seksual mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kepada teman KKN-nya. Menurut polisi, pelecehan seksual itu berbentuk pelecehan fisik.

"Informasi yang kami terima adalah pelecehan seksual dalam bentuk fisik," kata Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, dikonfirmasi kumparan, Senin (13/7).

Kumparan telah mengkonfirmasi kasus ini ke Wakil Gubernur BEM FH UAD, Egy Dimas. Dia membenarkan pelecehan seksual yang diterima kedua korban adalah pelecehan fisik.

"Dia fisik. Dua wanita (korbannya) dan dia (terduga pelaku pelecehan seksual) dilakukan dengan secara fisik," kata Egy melalui sambungan telepon.

Terduga pelaku dan para korban tergabung dalam satu kelompok KKN. Peristiwa itu terjadi Mei lalu saat mereka KKN di sebuah wilayah di Kabupaten Sleman.

"Satu (korban) di saat KKN. Satu saat mereka sedang kumpul-kumpul," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KP2MI libatkan 11 kementerian siapkan pelatihan SDM berdaya saing
• 13 jam lalu
0
thumb
Gus Ipul: Bansos PKH dan BPNT Akan Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
• 11 jam lalu
0
thumb
Mantan Pemain Chonburi FC Resmi Merapat ke Bali United, Ini Profilnya
• 2 jam lalu
0
thumb
Lionel Scaloni Kehabisan Kata-kata Usai Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Jadi Percontohan Pilah Sampah, Hutan Kota Srengseng Jakbar bakal Ditata
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.