OJK Bakal Tambah Pimpinan Baru, Awasi Bursa Mineral & Komoditas

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah satu Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang bakal mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis. Kewenangan tersebut merupakan amanat dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 (UU P2SK) yang memperluas ruang lingkup pengawasan OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bursa tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

”Bakal ada kepala eksekekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis yang baru. Itu insyallah 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi,” kata Kiki di BEI, Rabu (15/7/2026).

Kiki menerangkan, pihaknya akan segera membentuk Pansel untuk melakukan seleksi atas Anggota Dewan Komisioner anyar tersebut. Namun, dia juga menerangkan bahwa ada banyak hal yang mesti disiapkan sebelum menetapkan kepala eksekutif anyar itu.

”Karena banyak yang harus disiapkan, terutama infrastruktur, peraturan, paling tidak POJK-nya juga harus ada,” katanya.

Sebelumnya, Friderica mengatakan regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan bagi lembaganya, termasuk penambahan tugas dan kewenangan di sektor jasa keuangan. 

Baca Juga

  • OJK Sebut Merger Manajer Investasi BUMN Tak Picu Risiko Konsentrasi Pasar yang Signifikan
  • Kata OJK Setelah S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia Layak Investasi
  • OJK Ungkap Alasan Jumlah Kantor BUMN Naik Signifikan pada Kuartal I/2026

"Yang pertama terkait dengan adanya undang-undang baru yang saya yakin juga Bapak-Ibu berkepentingan untuk memahami Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Ini ada beberapa hal baru yang cukup signifikan," ujarnya, Kamis (2/7/2026). 

Menurut Friderica, salah satu perubahan paling penting adalah mandat bagi OJK untuk mengawasi penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

"Misalnya salah satunya adalah OJK mendapat mandat baru untuk melakukan pengawasan terkait dengan bursa mineral dan juga komoditas strategis, sampai nanti akan ada anggota Dewan Komisioner tambahan baru yang mungkin di dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bursa mineral dan juga komoditas strategis ini akan mulai berjalan di 1 Januari tahun 2027," katanya. 

Selain pengawasan terhadap bursa mineral, Friderica mengatakan OJK juga memperoleh sejumlah kewenangan baru di bawah payung undang-undang tersebut. Di antaranya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta pengaturan mengenai penyisihan kekayaan aset kripto.

"Kemudian yang lain kita juga punya beberapa mandat baru terkait pengelolaan dana publik, pengawasan terkait pengelolaan dana publik seperti BPKH, TAPERA, dan lain-lain. Penyusunan kekayaan aset kripto," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenag Jamin Hak Pendidikan Siswa yang Ledakkan Bom di MAN 3 Padang
• 17 jam lalu
0
thumb
Monolog Hening Noval Pukau Hadirin, Bukti Anak Disabilitas Mampu Bersinar di Panggung
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis Turun Tipis Jadi Rp2,633 Juta per Gram
• 13 menit lalu
0
thumb
BPOM Permudah Perizinan UMKM untuk Masuk Kopdes Merah Putih dengan Tetap Menjaga Standar Mutu
• 10 jam lalu
0
thumb
Ekonom Top-Peraih Nobel Ingatkan Dampak AI: Lebihi Revolusi Industri, PHK Besar
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.