JAKARTA, KOMPAS.com - Robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk pengangkut alat berat memunculkan usulan penambahan rambu batas tinggi dan portal sensor ketinggian di sejumlah ruas jalan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas tinggi melintas di jalur yang memiliki JPO maupun infrastruktur lain dengan ruang bebas terbatas.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Achmad Yani, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta perlu memperbanyak pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan, terutama di jalur yang kerap dilalui truk dan kendaraan pengangkut alat berat.
"Dishub diimbau memperbanyak titik pemeriksaan muatan seperti jembatan timbang portable serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Achmad saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, keberadaan portal atau sensor ketinggian dapat menjadi lapisan pencegahan awal sebelum kendaraan memasuki ruas jalan yang memiliki batas ruang bebas tertentu.
Baca juga: Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
Rambu Batas Tinggi Dinilai Perlu DiperjelasSenada dengan itu, pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi JPO perlu diperbanyak.
Menurut Deddy, informasi mengenai tinggi JPO seharusnya dapat diketahui pengemudi jauh sebelum mereka melintasi infrastruktur tersebut.
"Dalam JPO tersebut harus tertulis sebagai signage bahwa tinggi JPO minimal 4,2 meter yang mana sesuai regulasi. Dan untuk pencegahan, sebelum masuk ke JPO harus ada rambu-rambu atau tanda: masuk JPO dengan tinggi 4,2 meter," ujar Deddy, dikutip dari Antara.
Ia menilai keberadaan rambu dapat membantu pengemudi kendaraan besar mengantisipasi potensi benturan dengan JPO maupun fasilitas publik lainnya.
Baca juga: Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
Tinggi JPO Juga Perlu DievaluasiSelain menyoroti rambu, Deddy mengingatkan agar tinggi JPO dipastikan memenuhi ketentuan minimal 4,2 meter sesuai regulasi.
Menurut dia, apabila terdapat JPO yang tingginya berada di bawah standar, pemerintah perlu memberikan penanda khusus agar pengguna jalan dapat lebih waspada.
"Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, perlu ada rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati," kata Deddy.
Baca juga: Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
Truk Melebihi Kapasitas KetinggianSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa robohnya JPO Tendean disebabkan oleh kelalaian manusia.
Menurut dia, kendaraan yang mengangkut alat berat melintas dengan muatan yang melebihi kapasitas ketinggian JPO sehingga menyebabkan struktur fasilitas penyeberangan tersebut rusak.
"Memang betul-betul pasti ini karena keteledoran dari pengemudi yang membawa alat berat yang melebihi kapasitas tingginya, sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa," kata Pramono.






Komentar (0)