jpnn.com, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Jandi Mukianto pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Jandi mempertahankan disertasi berjudul “Tanggung Jawab terhadap Kegagalan Debitor Mengembalikan Utang akibat Predatory Lending Kreditor” dan menjadi Doktor Ilmu Hukum ke-357 FHUI.
BACA JUGA: Raih Doktor HC, Kepala BNN Tegaskan Perang Narkoba Jadi Agenda Nasional
Promosi doktor ini berlangsung dalam momentum menjelang peringatan 110 tahun kelahiran ekonom dan negarawan Sumitro Djojohadikusumo pada 2027, sekaligus mengangkat kembali pertanyaan mendasar tentang keadilan dalam hubungan utang: apakah seluruh beban kegagalan pembayaran selalu patut dipindahkan kepada pihak yang berutang?
Dalam perundingan Konferensi Meja Bundar 1949, Sumitro memimpin pembahasan ekonomi dan keuangan delegasi Indonesia.
Ia menentang pembebanan kepada Indonesia atas bagian utang pemerintah kolonial yang digunakan untuk membiayai operasi militer Belanda melawan Republik.
Sikap itu bukan penolakan tanpa syarat terhadap setiap kewajiban, melainkan keberatan terhadap pemindahan biaya tindakan kolonial kepada bangsa yang menjadi sasaran tindakan tersebut.
Indonesia akhirnya menerima sebagian utang Hindia Belanda, tetapi pengeluaran militer menjadi pokok perdebatan yang menentukan.
Semangat pertanggungjawaban tersebut memperoleh relevansi baru dalam argumentasi disertasi Jandi.
Disertasi ini tidak menyamakan utang negara pascakolonial dengan perjanjian kredit privat.
Titik temunya terletak pada satu prinsip: pihak yang melalui pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan menciptakan dan memperbesar suatu beban tidak seharusnya memindahkan seluruh akibatnya kepada pihak lain.
“Debitor tetap wajib membayar utang yang sah, tetapi kreditor tidak boleh menikmati keuntungan dari risiko yang diciptakan, ditingkatkan, atau direalisasikan melalui pelanggaran kewajibannya sendiri.”
Jandi Mukianto, Doktor Ilmu Hukum ke-357 FHUI
Jandi menjelaskan bahwa cara pandang konvensional kerap berhenti pada urutan sederhana: debitor gagal bayar, debitor wanprestasi, lalu seluruh risiko dibebankan kepada debitor.
Disertasinya menawarkan koreksi melalui Rekonstruksi Pertanggungjawaban Kreditor Proporsional Berbasis Kontribusi Risiko.
Kreditor tidak otomatis bertanggung jawab atas setiap kredit macet, tetapi dapat ikut menanggung akibat hukum apabila pelanggarannya secara material menciptakan, meningkatkan, atau merealisasikan risiko gagal bayar yang dapat diperkirakan.
Rekonstruksi tersebut menguji tujuh unsur: kewajiban kreditor, pelanggaran, risiko yang dapat diperkirakan, kontribusi material, kerugian, kontribusi debitor, dan remedi proporsional.
Dengan model ini, hukum tidak dipaksa memilih antara dua ekstrem, mengabulkan seluruh tagihan kreditor atau menghapus seluruh kewajiban debitor.
Pokok pinjaman yang benar-benar diterima dan digunakan secara sah tetap menjadi kewajiban, sedangkan bunga, biaya, denda, penalti, klausula, penagihan, atau eksekusi yang lahir dari praktik tidak patut dapat dikoreksi sesuai kontribusi masing-masing pihak.
"Hubungan kredit adalah hubungan hukum yang mengandung distribusi risiko,” kata Jandi.
Menurutnya, kreditor profesional mempunyai posisi yang lebih kuat untuk menilai, mengendalikan, dan membentuk risiko sejak tahap pra-kontraktual.
Karena itu, kewajiban melakukan appraisal, creditworthiness assessment, affordability assessment, keterbukaan biaya, kesesuaian produk, serta penagihan yang patut tidak cukup dipandang sebagai kewajiban administratif terhadap regulator.
Pelanggarannya harus dapat dihubungkan dengan akibat hukum perdata yang konkret.
Rekonstruksi regulasi yang diusulkan mencakup penguatan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai payung lintas sektor, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta akibat hukum pelanggaran kewajiban analisis kredit dalam Undang-Undang Perbankan.
Pembaruan itu perlu menegaskan hak atas koreksi tagihan, pengurangan bunga, penghapusan denda, restitusi, restrukturisasi, pembatalan klausula tertentu, pembatasan eksekusi, atau ganti rugi proporsional.
Dalam konteks pinjaman online, temuan disertasi relevan terhadap penggunaan credit scoring, pemberian pinjaman berulang, potongan biaya di muka, total biaya yang sulit dipahami, penggunaan data pribadi, dan penagihan melalui pihak ketiga.
Penyelenggara perlu diwajibkan menilai kemampuan membayar berdasarkan dana bersih yang benar-benar diterima, seluruh kewajiban yang telah ada, arus kas, tujuan penggunaan dana, tenor, serta total biaya ekonomi pinjaman—bukan hanya bunga yang tertulis dalam kontrak.
Momentum menjelang 110 tahun kelahiran Sumitro mengingatkan bahwa perdebatan tentang utang tidak pernah hanya berkaitan dengan angka.
Pertanyaan dasarnya adalah siapa yang menciptakan beban, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang mengendalikan risiko, dan kepada siapa akibat hukum secara adil harus dibebankan.
Disertasi Jandi membawa pertanyaan historis tersebut ke dalam pembaruan hukum kredit Indonesia masa kini: kewajiban yang sah harus dihormati, tetapi hukum tidak boleh melindungi keuntungan yang lahir dari praktik predatoris.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari





Komentar (0)