Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dengan diterbitkannya Sprindik, pihak Kejagung masih berpeluang untuk melakukan penggeledahan di lokasi dalam memperdalam bukti.
"Bisa saja (penggeledahan di lokasi lain), bisa saja berkembang kalau dirasa menurut penyidik dari kami perlu untuk didalami. Bisa saja hal yang demikian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Begitu juga para saksi. Para saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian berpeluang diperiksa ulang oleh penyidik dari Kejagung.
"Bisa saja untuk memperdalam dari keterangan-keterangan kan, bisa kami perdalam lagi," kata Anang.
Baca Juga :
Kejagung Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Febrie AdriansyahSejauh ini ada 13 titik yang sudah digeledah olejh Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Penggeledahan terbaru dilakukan di titik ke-13, yakni empat ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Penyidik gabungan telah lebih dulu menggeledah 12 lokasi, termasuk kafe De'Clan Signature, money changer, rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, apartemen, hingga sejumlah ruko. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, telepon seluler, hingga perangkat komputer.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan Sprindik terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sprindik pertama Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau. Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Sprindik Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.
Anang menjelaskan setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.





Komentar (0)