Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait belum diperiksanya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semenjak ditetapkan tersangka. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan alasan belum diperiksan Febrie karena pihaknya belum melakukan pemanggilan. Febrie dipastikan datang jika dipanggil untuk diperiksa.
"Ya pertama kan karena beliau belum dipanggil. Beliau ada kok. Kapan saja tinggal diperiksa. Tinggal tunggu saja," ujar Anang, dalam program Breaking News Metro TV, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia. Terlebih dia sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga :
Kejagung Terima Penyerahan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri"Yang jelas dia pasti ada, masih ada di Indonesia dan kan sudah dicekal juga. Permohonan cekal kan dari rekan-rekan penyidik Polri di Imigrasi," kata Anang.
Pada kesempatan itu, Anang menyampaikan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerima berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sprindik pertama Nomor 43 terkait Tipikor dan TPPU untuk PT Krakatau. Kemudian, Sprindik Nomor 44 terkait Tipikor Batu Bara, dan Sprindik Nomor 45 terkait Tipikor dan TPPU Asabri.
Anang menjelaskan setelah tiga Sprindik diterbitkan, segala tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Namun, penyidik Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.





Komentar (0)