Garuda Institute Dukung Komisi III DPR Serap Aspirasi Publik Tentang RUU Perampasan Aset

jpnn.com
22 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

RUU tersebut menjadi salah satu regulasi yang dituntut dan dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 3 Usulan PTKNI, Pejabat BKN Merespons, Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran

Direktur Garuda Institute Erlan Nopri, SH., M.Hum mengatakan pihaknya mendukung Komisi III DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan secara cermat dan komprehensif.

Menurut Erlan, langkah Komisi III dengan menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sangat baik dan perlu didukung.

BACA JUGA: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

"Ini bentuk keterbukaan Komisi III dan Pak Habiburokhman selaku Ketua Komisi, saya lihat sudah berkali-kali mengatakan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dari akademisi dan praktisi hukum, asosiasi dan mahasiswa hukum, dan pihak-pihak lain yang dianggap berkompeten tentang RUU Perampasan Aset ini,” kata Erlan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Erlan, partisipasi publik ini adalah bagian penting dalam proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat baik dari sisi Filosofis-Sosiologis-Yuridis serta paling penting tentunya menjawab kebutuhan tentang pemberantasan korupsi di negeri ini.

BACA JUGA: Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman Ungkit Usul Inisiatif DPR

Jadi, tidak benar kalau kemudian dikatakan Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Justru, Erlan menilai proses yang ditempuh saat ini menunjukkan komitmen kuat bagaimana membuat regulasi yang tidak hanya efektif dalam upaya pemulihan aset, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, terutama mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan kewenangan ketika regulasi ini dijalankan.

"Proses seperti ini menunjukkan kesungguhan dalam menyusun regulasi yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian,” tegasnya.

Garuda Institute berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan jaminan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Menkeu Purbaya Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
2 Wanita Asal Sumbar-Kepri Diduga Disekap di Myanmar: Tangan Diikat, Kaki Luka
• 3 jam lalu
0
thumb
Adhyaksa FC Bakal Ganti Nama Jelang Super League 2026/27
• 4 jam lalu
0
thumb
KDM Soroti Debu Tambang di Cipatat, Siapkan Penindakan & Lindungi Nasib Pekerja
• 19 jam lalu
0
thumb
Dalam Rangka Digitalisasi Pelabuhan, INKOP-TKBM Luncurkan Aplikasi Dermaga | KOMPAS SIANG
• 3 jam lalu
0
thumb
Bali United Bidik Gelar Juara, Johnny Jansen Minta Lawan Uji Coba Berkualitas
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.