Banjarbaru (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum provinsi setempat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (KI) untuk melindungi hasil riset dan inovasi daerah sebagai upaya penguatan layanan kekayaan intelektual.
Kepala Brida Kalsel Thaufik Hidayat di Banjarbaru, Rabu, mengatakan pembentukan Sentra KI dibahas dalam rapat koordinasi Brida Kalsel dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai langkah menyatukan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.
Baca juga: BRIDA Kalsel jaring 88 inovasi daerah untuk bersaing tingkat nasional
“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring berkembangnya inovasi di berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan setiap hasil riset, penemuan, maupun karya inovatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Pembentukan Sentra KI di Brida Kalsel maupun Brida atau Bapperida kabupaten/kota untuk mempercepat layanan perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak inovasi masyarakat dan pemerintah daerah yang tercatat secara resmi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah berkoordinasi dengan Brida di daerah masing-masing.
Baca juga: BRIN temukan dua spesies baru katak bertaring di Kalselteng
Baca juga: BRIDA Kalsel usul Kebun Raya Banua pusat interpretasi Geopark Meratus
Menurut dia, Sentra KI akan menjadi pusat layanan yang melakukan inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, serta memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, peneliti, inovator, maupun pemerintah daerah agar memperoleh perlindungan hukum.
“Kementerian Hukum akan memberikan pendampingan terhadap perlindungan hasil riset, inovasi, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” ujar Alex.
Kepala Brida Kalsel Thaufik Hidayat di Banjarbaru, Rabu, mengatakan pembentukan Sentra KI dibahas dalam rapat koordinasi Brida Kalsel dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai langkah menyatukan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah.
Baca juga: BRIDA Kalsel jaring 88 inovasi daerah untuk bersaing tingkat nasional
“Hari ini kami melaksanakan koordinasi dengan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, khususnya yang menangani bidang kekayaan intelektual. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring berkembangnya inovasi di berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah perlu memastikan setiap hasil riset, penemuan, maupun karya inovatif memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Pembentukan Sentra KI di Brida Kalsel maupun Brida atau Bapperida kabupaten/kota untuk mempercepat layanan perlindungan hak kekayaan intelektual sekaligus mendorong semakin banyak inovasi masyarakat dan pemerintah daerah yang tercatat secara resmi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel Alex Cosmas Pinem mengatakan pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum yang menginstruksikan seluruh kantor wilayah berkoordinasi dengan Brida di daerah masing-masing.
Baca juga: BRIN temukan dua spesies baru katak bertaring di Kalselteng
Baca juga: BRIDA Kalsel usul Kebun Raya Banua pusat interpretasi Geopark Meratus
Menurut dia, Sentra KI akan menjadi pusat layanan yang melakukan inventarisasi, penyebarluasan informasi, publikasi, serta memfasilitasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, peneliti, inovator, maupun pemerintah daerah agar memperoleh perlindungan hukum.
“Kementerian Hukum akan memberikan pendampingan terhadap perlindungan hasil riset, inovasi, teknologi, maupun karya cipta yang lahir di Kalimantan Selatan, sehingga dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” ujar Alex.






Komentar (0)