Kejagung: Kerugian Negara Kasus Samin Tan Capai Rp 17,7 Triliun

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan, mencapai Rp17,7 triliun.

"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya, Rp 17,7 T," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang secara spesifik menegaskan nominal tersebut baru dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. "Bukan perekonomian," tegas Anang.

Nilai kerugian negara ini cukup besar. Anang menyebut, ini sejalan dengan perjalanan pelanggaran hukum yang sudah dilakukan dalam 8 tahun terakhir.

"Berapa tahun mereka, 2017 sampai 2025," imbuhnya.

Kasus ini menjerat Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT. Kejagung mengungkap perusahaan tersebut nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal, walaupun izin milik mereka telah dicabut pemerintah sejak 2017 hingga 2025.

Dalam praktiknya, kegiatan operasional tersebut diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara serta penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
AS vs Iran Makin Brutal! Trump Janji Hancurkan Infrastruktur Iran, Timur Tengah Bergejolak!
• 2 jam lalu
0
thumb
Menteri PU Bantah Mutasi Pegawai Karena Surat Perjalanan Luar Negeri Bocor
• 13 jam lalu
0
thumb
Scaloni Santai Soal Performa Argentina: Yang Penting Sudah di Semifinal
• 18 jam lalu
0
thumb
Jadwal SIM Keliling Kamis 16 Juli 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung
• 5 jam lalu
0
thumb
Investasi Rp 1,25 T, Perusahaan Asal China Mulai Konstruksi di IKN
• 38 menit lalu
0
Berhasil disimpan.