Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Langkah ini dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga sprindik baru pasca pengalihan kasus dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui potensi Febrie menjadi tersangka kembali. Ia menyatakan masih menunggu hasil penelitian barang bukti perkara itu dari tim penyidik.

Baca Juga:
Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang pun tak bisa menjawab ihwal akan adanya tersangka baru dalam kasus yang ditangani penyidik. Pasalnya, ia menekankan, tim penyidik harus memeriksa barang bukti yang diserahkan dari Polri.

Baca Juga:
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU terkait Febrie Adriansyah

"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga:
PPATK Siap Koordinasi Telusuri Aliran Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela
• 4 jam lalu
0
thumb
Super Air Jet ajukan delapan rute dari Bandara Husein
• 9 jam lalu
0
thumb
Kronologi Dokter PPDS Unri Ditemukan Tewas di Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Kemenkes Buka Suara
• 9 jam lalu
0
thumb
Makassar Pertahankan Opini WTP, Wawali Tegaskan Keuangan Daerah Dikelola Akuntabel dan Transparan
• 4 jam lalu
0
thumb
Atasi Gangguan Saraf Berkemih, Primaya Hospital Bekasi Timur Hadirkan Terapi SNM
• 31 menit lalu
0
Berhasil disimpan.