Peneror Bom di SD Jaksel Terlilit Pinjol hingga Bank Keliling

liputan6.com
12 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial MY (34), tersangka teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlilit utang dari berbagai sumber, mulai dari pinjaman online (pinjol), koperasi, hingga bank keliling.

Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Anton Sianipar, mengatakan kondisi tersebut membuat MY kerap didatangi penagih utang.

Advertisement

BACA JUGA: Daftar 95 Pinjol Legal OJK Juli 2026, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman

"Ada laporan ke JAKI terkait maraknya pinjol di lingkungan RT saya, gitu. Sehingga dari pihak kelurahan menegur saya untuk memberantas itu. Nah, sebenarnya setelah kejadian ini kita telusuri ternyata yang melakukan laporan JAKI terkait pinjol ya dia sendiri. Karena dia banyak terjerat pinjol, gitu," kata Ketua RT 03/RW 04 Anton Sianipar, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anton mengaku tidak mengetahui secara pasti total utang pinjaman online yang dimiliki MY. Namun, menurutnya, warga sempat merasa resah karena banyak penagih utang (debt collector) yang datang ke lingkungan tempat tinggal pelaku.

Sebagai ketua RT, Anton juga mengaku khawatir situasi tersebut mengganggu kenyamanan warga. Selain terlilit pinjaman online, MY disebut memiliki utang kepada koperasi dan bank keliling.

"Saya sebagai RT kan mengawasi setiap keseharian warga saya, gitu. Yang saya tahu sih ya dia ada masalah dari sisi keuangan, gitu," katanya.

Lebih lanjut, Anton menambahkan MY tak memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki penghasilan untuk diberikan ke keluarga.

"Pelaku ini tidak punya pekerjaan tetap, cuma terkadang ikut orang tuanya sebagai jasa servis AC. Kadang-kadang ikut orang tuanya untuk ikut bantu-bantu servis AC, cuci AC," katanya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Senin 13 Juli 2026.

Menurut dia, pelaku MY dikenakan Pasal 601 KUHP terkait ancaman teror.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Dunia Cerah, Naik Lebih dari 1%
• 20 jam lalu
0
thumb
Tom Cruise hingga IShowSpeed Tampil di Closing Ceremony Piala Dunia 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Kesamaan Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang dan SMA 72 Jakarta
• 22 jam lalu
0
thumb
Sleeping With The Enemy, Buat Cinta Laura Kiehl Perankan Karakter Ganda
• 7 jam lalu
0
thumb
Purbaya Sebut Optimalisasi Penerimaan Negara 2025 Ditopang Reformasi Perpajakan
• 46 menit lalu
0
Berhasil disimpan.