tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp.123.727.112.000. Anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat ini untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak akibat bencana alam yang terjadi pada 2025 lalu yang menghantam Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).
Secara keseluruhan, Pemerintah Pusat memberikan tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, dengan rincian Sumatra Utara sebesar Rp6,35 triliun (Pemprov Sumut mengelola Rp1,1 triliun), Sumatra Barat sebesar Rp2,63 triliun, dan Aceh sebesar Rp1,65 triliun.
Demikian disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Supervisi dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan tahun anggaran 2026, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, yang dihadiri oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu bersama kepala daerah lainnya, Selasa 15 Juli 2026.
Bobby Nasution mengharapkan agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan tambahan anggaran ini secara tepat sasaran untuk melaksanakan percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi yang bersumber dari dana TKD tambahan agar berdampak secara langsung ke masyarakat.
"Dampak bencana tahun 2025 masih sangat dirasakan masyarakat, terutama terhadap roda perekonomian. Kami berharap untuk tahun 2027 nanti, alokasi TKD untuk daerah terkena bencana ini bisa disamakan dengan nominal tahun 2026 ini dan tidak mengalami penurunan," harap Gubernur Bobby.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang turut hadir dalam rakor tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada para kepala daerah di Sumut atas gerak cepat pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) demi mempercepat realisasi anggaran tambahan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumut bersama jajaran pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah, menyatakan komitmen penuh untuk siap diawasi (disupervisi) dalam pelaksanaan dan penyerapan dana TKD tambahan ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.(chm)





Komentar (0)