UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan pidana bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, Febriansyah Ramadhan, menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah berpotensi menjerat pelaku umrah mandiri yang mengajak keluarga atau kerabat untuk beribadah.

Melalui kuasa hukumnya, Muhamad Syahnakri, Pemohon menjelaskan norma yang diuji menimbulkan pemahaman di tengah masyarakat bahwa seseorang yang mengajak orang lain, meskipun merupakan keluarga atau kerabatnya sendiri, untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dapat dikenakan pidana.

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Nilai Skema “War Ticket” Tabrak UU Haji dan Umrah

"Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

Baca juga: Pimpinan DPR Pastikan Awasi Implementasi UU Haji Baru Agar Penyelenggaraan 2026 Lebih Baik

"Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

"Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LPSK percepat pelindungan korban pembakaran santri di Lombok Tengah
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi I Naik ke 6.067, Catat Net Buy Rp 54,47 Miliar
• 12 jam lalu
0
thumb
Karhutla Landa Gunung Biru Mojokerto, Pemadaman Terkendala Medan Terjal
• 9 jam lalu
0
thumb
7 Fakta Terbaru Ferdy Sambo di Balik Penjara Seumur Hidup, Putranya Lulus Akpol hingga Jadi Penulis Buku
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Matangkan Persiapan Haji 1448 H/2027 M
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.