Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, terseret dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tiga sprindik yang diterbitkan antara lain; pertama nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel. Kedua, nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN. Ketiga, nomor 45 terkait dengan PT Asabri.
Advertisement
"Sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri. Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Anang menambahkan, pihaknya tetap akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian meski perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Anang menegaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisi dalam perkara ini. Lalu juga Komisi III DPR RI yang turut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan tersebut.





Komentar (0)