Depok, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum KVC yang juga pemilik GOR RHI, H. Rokhmadi, menegaskan organisasinya tidak akan memberikan perlindungan kepada pelatih yang saat ini tengah menghadapi dugaan kasus asusila.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Satukala Cafe, Gang Aren, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Selasa (14/7/2026).
Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Pembina KVC, Syepudin, Rokhmadi menjelaskan bahwa pihak manajemen baru mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut sekitar satu bulan setelah kejadian.
“Kami sebagai ketua dan pemilik GOR RHI baru mengetahui kasus ini sekitar satu bulan setelah kejadian. Sebelumnya kami tidak mengetahui apa yang terjadi, bahkan saat peristiwa berlangsung kami juga tidak mendapatkan informasi,” ujar Rokhmadi.
Ia mengungkapkan, pada awalnya manajemen belum mengambil keputusan karena masih berupaya mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Kesempatan sempat diberikan kepada pelatih yang bersangkutan lantaran fakta-fakta yang diperoleh saat itu belum lengkap.
Namun setelah berbagai keterangan dan informasi tambahan diterima, manajemen memutuskan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Awalnya kami masih mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah fakta-fakta mulai terungkap, kami memilih menghormati proses hukum. Nantinya para saksi akan memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, KVC mengambil langkah administratif dengan membekukan aktivitas klub sekaligus menonaktifkan pelatih tersebut sejak 6 Juni 2026.
Keputusan tersebut juga telah dilaporkan kepada Pengurus PBVSI Kota Depok.
Dalam kesempatan itu, Rokhmadi memperlihatkan sejumlah dokumen, mulai dari surat pembekuan sementara klub, surat balasan dari PBVSI Kota Depok, hingga surat pemberhentian resmi terhadap pelatih yang telah ditandatangani.
“Hari ini kami juga resmi menerbitkan surat pemberhentian sebagai pelatih. Kami juga akan memanggil yang bersangkutan secara resmi karena peringatan lisan yang sebelumnya diberikan tidak diindahkan,” ujarnya.
Rokhmadi menambahkan, pihak manajemen sebenarnya telah melarang pelatih tersebut untuk memberikan latihan maupun memasuki area GOR RHI selama proses hukum berlangsung. Namun, larangan itu diduga tidak dipatuhi.
Selain itu, manajemen menerima informasi bahwa pelatih tersebut masih menjalankan aktivitas kepelatihan di sejumlah tempat dengan alasan surat pembekuan yang diterbitkan sudah tidak berlaku.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KVC memberikan penjelasan kepada publik.
“Kami ingin masyarakat mengetahui langkah-langkah yang telah kami ambil sehingga tidak muncul informasi yang keliru. Kami juga tidak ingin nama baik klub maupun masyarakat dirugikan,” tuturnya.
Menurut Rokhmadi, kebijakan pembekuan tidak hanya berlaku terhadap pelatih, tetapi juga mencakup organisasi KVC.
Sebagai bagian dari pembenahan, pihaknya berencana membentuk klub baru bernama RHI Club agar proses pembinaan atlet tetap berjalan.
Saat ini, sekitar 88 atlet masih aktif mengikuti latihan rutin, sedangkan jumlah anggota klub yang terdaftar mencapai hampir 200 orang.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat berlatih karena persoalan ini. Karena itu kami akan membentuk klub baru dengan sistem manajemen yang lebih profesional,” katanya.
Ia menjelaskan, klub baru nantinya akan menerapkan sejumlah standar operasional yang lebih ketat.
Beberapa di antaranya meliputi pemasangan kamera CCTV di area latihan, penerapan kontrak kerja bagi seluruh pelatih, penyusunan SOP perlindungan atlet, hingga pelaksanaan psikotes bagi calon pelatih.
“Kami ingin membangun sistem yang lebih baik agar kejadian serupa tidak terulang. Pengawasan akan diperketat dan setiap pelatih harus melalui proses seleksi yang lebih ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina KVC, Syepudin, mengatakan pengurus sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi begitu menerima informasi mengenai dugaan kasus tersebut. Orang tua korban sempat diundang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.
Meski demikian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
“Kami sudah menawarkan mediasi, baik di tingkat klub maupun siap memfasilitasi hingga tingkat kota dan provinsi. Namun korban memilih menyelesaikannya melalui proses hukum, sehingga kami menghormati keputusan tersebut,” kata Syepudin.
Ia menegaskan bahwa sejak perkara diproses secara hukum, organisasi tidak melakukan intervensi terhadap jalannya penyidikan karena kasus tersebut menjadi ranah antara korban dan terduga pelaku.
“Kami tidak pernah menutupi kasus ini dan tidak memihak kepada siapa pun. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Syepudin juga mengungkapkan bahwa dugaan kasus serupa pernah terjadi pada masa kepengurusan sebelumnya. Saat itu, persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi.
Namun berbeda dengan kasus kali ini, korban memilih menolak penyelesaian secara kekeluargaan sehingga pengurus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, manajemen telah melakukan sosialisasi kepada para orang tua atlet terkait pembentukan RHI Club beserta perubahan sistem pengelolaannya.
Selain menghadirkan pelatih baru yang memiliki pengalaman di tingkat internasional, manajemen memastikan seluruh proses pembinaan atlet ke depan akan dilakukan dengan sistem pengawasan yang lebih ketat.
“Pada prinsipnya para orang tua mendukung langkah manajemen baru. Mereka berharap klub ini menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk berlatih sekaligus meraih prestasi,” tutup Syepudin. []





Komentar (0)