Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Usai Polri Alihkan Kasus Febrie Adriansyah

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi dan TPPU setelah pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri terkait kasus Febrie Adriansyah.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Kapuspenkum Anang Supriatna saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.

Baca Juga :
Isi Pembicaraan Prabowo dengan Jaksa Agung di Istana, Salah Satunya Kasus Febrie Adriansyah

Kemudian sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batubara di PT PLN yang sebabkan blackout. Terakhir sprindik nomor 45 terkait dengan Asabri.

"Semenjak diterbitkan Sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujar Anang.

 

Baca Juga :
Mensesneg Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Kumpulkan Sejumlah Menteri hingga Dirut BUMN Bahas Koperasi Merah Putih
• 2 jam lalu
0
thumb
Ini Daftar BBM Pertamina yang Turun Harga Hari Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Waspadai Harga Pangan, Airlangga Minta Aturan Bea Masuk Plastik 0% Segera Terbit
• 12 jam lalu
0
thumb
Paspampres asah kemampuan "sniper" dan tim Matan Motor
• 4 jam lalu
0
thumb
Menlu Sugiono Kenang Sheikh Hamad sebagai Pemimpin Visioner
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.