Profil Kuntadi, Kepala BPA Kejaksaan yang Diusulkan Jadi Jampidsus Kejagung

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Salah satu nama yang diajukan adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi. Nama Kuntadi sudah diserahkan Jaksa Agung ke Istana.

Lantas seperti apa sosok Kuntadi?

Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Dari Unsoed, Kuntadi mendapatkan gelar, mulai dari Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) dengan pendalaman bidang hukum pidana atau negara, hingga meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3).

Gelar doktor tersebut didapat setelah ia mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”.

Perjalanan Karier di Korps Adhyaksa

Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan posisi staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditugaskan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.

Selanjutnya, Kuntadi menduduki sejumlah jabatan struktural. Pada 2012 hingga 2013, ia menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.

Setelah itu, ia bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017. Ia lalu menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, dan ditarik menjadi Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.

Kuntadi kemudian menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022 hingga 2024. Di posisi ini, ia memimpin penyidikan berbagai kasus korupsi besar, termasuk kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.

Setelah menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024. Ia lalu dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.

Pada November 2025, ia dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan. Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.

Kiprah di Dunia Akademik

Selain berkarier sebagai jaksa, Kuntadi juga aktif di bidang akademik. Latar belakang pendidikan hukumnya sejalan dengan fokusnya pada kepastian hukum dan sistem peradilan di Indonesia.

Keterikatannya dengan almamater juga masih berlanjut, di mana Kuntadi saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum (KAFH) Unsoed untuk periode 2025 hingga 2030.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kunjungan Wisman RI Mei 2026 Tembus 1,38 Juta, Kemenpar Optimistis Devisa Melejit
• 3 jam lalu
0
thumb
Saking Lelahnya Melawan Prancis, Bek Spanyol Pedro Porro: Saya Merasa seperti Mati
• 9 jam lalu
0
thumb
Jangan Sepelekan Sakit Gigi saat Hamil, Bisa Berisiko Picu Kontraksi
• 3 jam lalu
0
thumb
Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja
• 5 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Melalui Komunitas Esports
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.