JAKARTA - Pemerintah berhasil memangkas sekaligus menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi Indonesia. Sebelumnya, masa tunggu jemaah rata-rata mencapai 40 tahun kini turun menjadi rata-rata 26 tahun.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
“Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun,” ujar Kurnia.
Kurnia melanjutkan, Presiden Prabowo berharap masa tunggu tersebut dapat terus dipersingkat sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat menunaikan ibadah haji lebih cepat.
“Presiden berharap masa tunggu ini dapat dipersingkat lagi agar semakin banyak jemaah haji Indonesia yang dapat segera berangkat ke Tanah Suci,” katanya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam upaya mempercepat masa tunggu keberangkatan haji adalah keterbatasan kuota yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Salah satu tantangan utama dalam mempercepat masa tunggu adalah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Kurnia.
Lebih lanjut dia menegaskan, secara matematis masa tunggu ditentukan oleh dua faktor utama, yakni jumlah daftar tunggu dan jumlah kuota haji yang diterima Indonesia. Semakin besar kuota yang diberikan, maka semakin singkat masa tunggu keberangkatan.





Komentar (0)