JAKARTA, KOMPAS– Kematian dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS di Riau menyita perhatian masyarakat. Jenazah dokter muda tersebut ditemukan di semak belukar yang berada di dekat area Rumah Sakit Umum Daerah Siak, Riau tempat dokter tersebut menjalankan pendidikan.
Kasus tersebut menambah panjang rentetan peristiwa yang terjadi pada dokter muda di masa pendidikan. Belum lama ini, seorang dokter PPDS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Kandou Manado meninggal dengan dugaan adanya perundungan.
“Dunia kesehatan di Indonesia, khususnya dokter dan tenaga kesehatan sedang tidak baik-baik saja. Kami sangat prihatin karena banyak kasus yang menimpa dokter,” ujar Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Telogo Wismo Agung Durmanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Terkait dengan kasus yang terjadi pada dokter muda di Siak, Riau, ia menuturkan, PB IDI saat ini masih berkoordinasi dengan IDI wilayah setempat untuk mendalami perkara kasus tersebut. PB IDI biasanya juga terlibat dalam proses investigasi yang dilakukan untuk kasus-kasus seperti itu.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah dari AKL (30), seorang dokter peserta PPDS Universitas Riau di semak belukar yang berada di dekat RSUD Tengku Rafian Siak, tempat dokter muda tersebut bertugas. Penyelidikan masih dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tersebut.
Dunia kesehatan di Indonesia, khususnya dokter dan tenaga kesehatan sedang tidak baik-baik saja.
Telogo mengatakan, kasus kematian dokter PPDS di Riau ini menambah daftar panjang persoalan di dunia pendidikan kedokteran dan profesi medis di Indonesia. Peristiwa serupa yang terjadi berulang dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu dibenahi.
Ia pun tidak mengelak jika kondisi tenaga medis saat ini mengkhawatirkan, terutama terkait isu kesejahteraan serta perlindungan dokter dan tenaga kesehatan. Penanganan kasus yang terjadi saat ini tidak bisa hanya diselesaikan secara sporadis. Perbaikan harus dijalankan secara sistemik dan menyeluruh.
Sistem pelayanan kesehatan perlu diperbaiki untuk memastikan keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas. Kasus-kasus kekerasan, perundungan, bahkan ancaman kematian di lingkungan rumah sakit, memperlihatkan rumah sakit yang mestinya jadi tempat aman justru menjadi ruang kerja yang berisiko bagi keselamatan para dokter.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman mengatakan, informasi terkait kasus kematian dokter PPDS di Riau sudah diterima oleh Kementerian Kesehatan.
Namun, koordinasi masih dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait di Riau untuk memastikan informasi yang lebih valid terkait penyebab kematian tersebut.
“Yang pasti almarhum memang sedang mengikuti PPDS di Universitas Riau dengan wahana pendidikan di RSUD Siak,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus kematian juga dilaporkan pada dokter PPDS anestesiologi di RS Kandou Manado pada AR. Kematian dari dokter tersebut diduga dipicu tekanan berat akibat perundungan selama masa program PPDS yang dijalani.
Kementerian Kesehatan kini menindaklanjuti kasus tersebut dengan menghentikan sementara kegiatan pendidikan program studi anestesi di RS Kandou.
Secara bersamaan, proses investigasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah ada hasil investigasi tim terhadap kasus tersebut,” kata Aji.
Dalam siaran pers, persoalan terkait tenaga medis dilaporkan pula oleh Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) terhadap dugaan kriminalisasi pada dokter Ratna Setia Asih. Sebelumnya telah diberitakan bahwa dokter Ratna dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.
Menurut Ketua PP IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, hukuman terhadap dokter tidak bisa dijatuhkan hanya berdasarkan hasil akhir medis yang buruk. Apalagi jika hukuman itu tidak ada bukti ilmiah yang dapat memastikan hubungan sebab dan akibat.
“Dokter tidak boleh dihukum karena hasil akhir medis yang buruk apabila tidak ada bukti ilmiah yang memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dokter dan kematian pasien. Hukum pidana tidak boleh berdiri di atas asumsi belaka,” katanya.
Atas kasus tersebut, IDAI pun telah menyampaikan pendapat sahabat pengadilan atau Amicus Curiae pada kasus dokter Ratna. Amicus Curiae itu ditandatangani oleh setidaknya 4.061 sahabat pengadilan dari berbagai elemen profesi kedokteran anak di seluruh Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, IDAI memaparkan sejumlah fakta medis dan yuridis yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Itu di antaranya, kondisi pasien AR yang merupakan kasus klinis kompleks dengan komorbid berat yang dapat memicu henti jantung mendadak.
IDAI juga menyoroti bahwa penanganan pasien dilakukan oleh tim multidisiplin. Karena itu, tuntutan yang membebankan penyebab kematian pasien hanya pada satu dokter merupakan kekeliruan logika, baik secara medis maupun hukum.
Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDAI, Aryono Hendarto menuturkan, Amicus Curiae hadir untuk memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim mengenai irisan antara standar pelayanan medis subspesialistik, prinsip kausalitas, dan doktrin hukum pidana material.
Serial Artikel
Pendidikan Dokter Spesialis Tidak untuk Dikomersialkan
Program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dibuka masif tahun 2026. Perguruan tinggi diingatkan agar tidak mengomersialkan pendidikan dokter.
“Perkara ini akan menjadi preseden penting. Apakah dokter akan bekerja dengan keberanian profesional atau justru dengan ketakutan karena setiap risiko medis dapat berubah menjadi perkara pidana,” ujarnya.
Hal itu disampaikan pula oleh Telogo. Kriminalisasi pada tenaga medis dapat memunculkan praktik defence medicine, yakni sikap dokter yang menjadi lebih defensif dan enggan mengambil risiko dalam menangani pasien untuk menghindari potensi kekerasan ataupun jerat hukum.
Selain kasus yang dialami dokter Ratna, sebelumnya intimidasi juga dialami oleh dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal dokter Icha di Nusa Tenggara Timur. Dugaan intimidasi yang didapatkan dari keluarga pasien yang juga merupakan anggota DPRD Timor Tengah Utara, NTT tersebut sampai memicu dokter Icha untuk mengakhiri hidup.
“Ini yang kami khawatirkan. Dokter bisa melakukan defense medicine daripada menolong malah potensi mendapatkan kekerasan atau hukuman. Mending dibiarin aja pasien-pasien itu," katanya.
Telogo menegaskan, setiap tindakan medis pada dasarnya memiliki risiko dan konsekuensi. Karena itu, penjelasan yang utuh dari dokter pada pasien sangat krusial untuk dipahami oleh pasien dan keluarga pasien.






Komentar (0)