Adhy Karyono Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur membenarkan terkait tiga ASN dari lingkungan Pemprov Jatim yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Sudah, ada tiga orang yang dimintai keterangan,” ujar Adhy pada Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga saksi tersebut atas nama BDW Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM ASN Pemprov Jatim
Adhy menjelaskan, ketiga ASN tersebut hanya diminta KPK untuk memberikan rincian data dana hibah yang masuk melalui pokok pikiran (pikiran). Meliputi besaran jumlah dana dan aliran uang tersebut.
“Mereka memberikan data terkait dana hibah yang masuk melalui pokok-pokok pikiran (pokir), termasuk jumlah dan peruntukannya. Pada dasarnya hanya itu yang diminta,” ucap Adhy.
Sebelumnya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut ketiga ASN Pemprov Jatim itu diagendakan memberikan keterangan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026) kemarin.(wld)





Komentar (0)