JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons desakan sejumlah pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum tersebut.
"Kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
BACA JUGA:Respons Gus Yahya Soal Ucapan Cak Imin 'PBNU Butuh Pemimpin Baru yang Fresh'
Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, Presiden meminta seluruh jajaran pemerintahan terus melakukan pembenahan dan menghilangkan berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," ujarnya.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespon desakan publik agar penyerahan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah agar diusut oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Ia menjelaskan saat ini, kasus tersebut masih tahap awal. Sehingga, kata dia, masih terlalu dini apabila diusut oleh KPK.
"Ya, saya kira terlalu dini ya. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung. Prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dulu lah," ujar Ketua KPK kepada wartawan, Selasa, 14 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan KPK tetap memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA:Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Mensesneg Benarkan
Menurutnya, mekanisme supervisi akan dijalankan berdasarkan prosedur yang berlaku di KPK apabila terdapat permintaan resmi dari pihak terkait.
"Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang ada di KPK. Pimpinan yang menentukan proses selanjutnya," katanya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)