4 Proyek Karbon Perdana di SRUK: Raksasa Katingan hingga Hutan Desa Bujang Raba

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi restu kepada empat proyek kehutanan untuk menerbitkan dan memperdagangkan unit karbon. Persetujuan itu dituangkan dalam dokumen Persetujuan Menteri yang diteken pada 6 Juli, beberapa hari sebelum peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Persetujuan penerbitan unit karbon melalui skema non-Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE GRK) tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Keempat proyek itu mencakup kawasan sekitar 225 ribu hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 31 juta ton CO2e. Pemerintah memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp5 triliun, dengan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar.

Sebagian proyek tersebut sebenarnya bukan pemain baru. Katingan Mentaya dan Sumatra Merang, misalnya, telah lebih dulu beroperasi di pasar karbon sukarela internasional. Namun, penerbitan unit karbon dari proyek-proyek kehutanan sempat tertahan ketika pemerintah menata ulang tata kelola karbon nasional.

Persetujuan yang diteken Raja Juli menjadi pintu masuk bagi proyek-proyek tersebut untuk menerbitkan unit karbon sesuai regulasi baru yaitu melalui SRUK.

Katingan Mentaya

Nama Katingan Mentaya sudah lama dikenal di pasar karbon global. Proyek perlindungan hutan gambut di Kalimantan Tengah ini bahkan kerap disebut sebagai salah satu proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) terbesar di dunia.

Selama hampir dua dekade terakhir, proyek tersebut menjadi contoh bagaimana perlindungan hutan tropis dapat dibiayai melalui perdagangan kredit karbon.

Proyek yang mulai dikembangkan pada 2007 oleh PT Rimba Makmur Utama bersama pengembang asal Inggris Permian Global ini memiliki kawasan lindung seluas sekitar 157.875 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 149.800 hektare menjadi area penghitungan karbon (carbon accounting area), sementara keseluruhan bentang proyek mencapai sekitar 305 ribu hektare.

Proyek ini awalnya dikembangkan untuk mencegah konversi hutan gambut menjadi perkebunan akasia skala industri. Dengan menjaga hutan tetap berdiri, proyek ini diklaim mampu menghindari pelepasan jutaan ton emisi karbon setiap tahun.

Kini, Katingan Mentaya diperkirakan menghasilkan hingga sekitar 7,5 juta kredit karbon terverifikasi per tahun. Proyek ini juga memeroleh peringkat triple gold di bawah Verified Carbon Standard (VCS) dan Climate, Community and Biodiversity (CCB) Standards, yang menilai manfaat proyek terhadap iklim, masyarakat, dan keanekaragaman hayati.

"Ada 41 desa yang berhubungan dengan kami dan itu bisa kita tunjukkan, di mana benefit sharing dan lain sebagainya itu terukur," ujar CEO PT Rimba Makmur Utama Dharsono Hartono, beberapa waktu lalu.

Sumatra Merang Peatland Project

Tidak semua proyek karbon berangkat dari hutan yang masih terjaga. Sumatra Merang Peatland Project (SMPP) justru lahir dari upaya memulihkan bentang gambut yang rusak akibat penebangan dan kebakaran.

Proyek seluas 22.920 hektare di Kubah Gambut Merang, Sumatera Selatan, ini dikembangkan Forest Carbon bersama PT Global Alam Lestari sejak 2016. Kawasan tersebut mengalami degradasi akibat penebangan dan kebakaran besar, terutama pada 2015.

Di balik fungsinya sebagai penyimpan karbon, kawasan ini juga menjadi habitat sedikitnya 36 spesies yang masuk daftar terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Dengan dukungan investasi awal sebesar US$6 juta dari Althelia Climate Fund, proyek ini kini menghasilkan sekitar 1,2 juta kredit karbon per tahun dan telah terdaftar di Verra.

Upaya restorasi dilakukan melalui pembasahan kembali lahan gambut, patroli hutan, serta pelibatan masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa.

"Kami berusaha semaksimal mungkin terkait persoalan gambut, bagaimana kami menata dan mengelola air dan mencegah kebakaran hutan dan lahan," ujar Direktur PT Global Alam Lestari Marius Marcellus Tj dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.

The Mayas Project

Berbeda dengan dua proyek sebelumnya, The Mayas Project merupakan pendatang baru. Proyek REDD+ di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ini masih berada pada tahap validasi oleh Verra sehingga belum menerbitkan kredit karbon.

Proyek seluas 33.700 hektare tersebut berlokasi di kawasan hidrologi gambut dalam konsesi hutan alam PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.

Selama periode pemberian kredit, proyek ini menargetkan pengurangan emisi sekitar 84,2 juta ton CO2e. Selain itu, proyek ini dirancang untuk melindungi sembilan spesies yang masuk daftar IUCN, termasuk orangutan Kalimantan, serta memberikan manfaat kepada sekitar 30 ribu masyarakat.

Bentang Alam Bujang Raba

Di antara empat proyek perdana yang masuk SRUK, Bujang Raba menjadi satu-satunya proyek yang dikelola masyarakat melalui skema Hutan Desa.

Lanskap seluas 7.291 hektare di Kabupaten Bungo, Jambi, tersebut dikelola oleh lima desa bersama organisasi masyarakat di bidang konservasi hutan dan penguatan hak masyarakat lokal: KKI Warsi. Dari luasan itu, sekitar 6.634 hektare menjadi area proyek karbon yang telah diverifikasi menggunakan standar Plan Vivo.

Dalam buku Menjual Angin: Pembelajaran Community Carbon Bujang Raba yang terbit pada 2025 dijelaskan, Bujang Raba merupakan kawasan hulu Kabupaten Bungo yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Kawasan ini berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat serta terhubung dengan kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi.

Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai satwa penting, mulai dari elang dan burung migran, harimau sumatra, siamang, tapir, hingga beruang madu. Berbagai flora endemik juga ditemukan, di antaranya kantong semar, bungo matohari, dan bunga bangkai.

"Kawasan Bujang Raba dengan hutan tetap terjaga memiliki cadangan karbon rata-rata 287 ton karbon per hektare atau setara 1.087 ton CO2 per hektare," demikian dikutip dari laman resmi KKI Warsi.

Menurut KKI Warsi, masyarakat berhasil mempertahankan laju deforestasi tetap nol sepanjang 2013–2018. Meski tutupan hutan sempat menurun pada 2019 akibat berbagai tekanan, luasannya tetap berada di atas batas minimal 80 persen yang disepakati masyarakat sejak memperoleh hak kelola Hutan Desa.

"Kondisi tersebut tidak melampaui komitmen masyarakat yang sejak awal sepakat mempertahankan minimal 80 persen tutupan hutan sejak memperoleh hak kelola Hutan Desa," demikian pernyataan KKI Warsi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Samsat nasional tawarkan lima inovasi tingkatkan kepatuhan pajak
• 10 jam lalu
0
thumb
Rencana Tuchel Redam Messi Jelang Inggris vs Argentina: Saya Terpikir Melakukan Zonal Marking
• 3 jam lalu
0
thumb
Utang Luar Negeri RI Naik 2,1%, Hampir Tembus Rp 8.000 Triliun per Mei 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar di Jombang, Ketua Umum PBNU Pastikan Tidak Ada Cawe-cawe Presiden
• 21 jam lalu
0
thumb
Indonesia dan Vietnam Sepakati Penguatan Kemitraan Strategis, Targetkan Perdagangan Bilateral US$18 Miliar pada 2028
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.