Jakarta, VIVA – Komisi Kejaksaan (Komjak) merespons beredarnya surat yang diklaim sebagai usulan Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pengisian jabatan definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah.
Ketua Komjak Pujiono justru meragukan keaslian dokumen yang viral tersebut. Menurutnya, surat yang ditujukan kepada Presiden semestinya bersifat terbatas dan tidak mudah beredar luas di ruang publik.
"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat saat ini tidak valid," ujar Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.
Meski mempertanyakan validitas surat itu, Pujiono mengungkapkan Komjak memang telah menyerahkan sejumlah nama kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi posisi Jampidsus secara definitif. Bahkan, beberapa nama yang beredar dalam dokumen tersebut diakui merupakan usulan dari Komjak.
"Beberapa ada yang kami usulkan sebagai Jampidsus," ucap Pujiono.
Belakangan, beredar surat yang menyebut Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Dalam surat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian disebut bakal mengisi posisi Kepala BPA.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat usulan rotasi sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Nama Asep Nana Mulyana disebut diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.
Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum membenarkan isi surat yang beredar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui adanya usulan pergantian pejabat sebagaimana tertuang dalam dokumen yang viral.
"Maaf belum tahu," kata Anang.






Komentar (0)