Membangun Pemerintahan Efektif Melalui RUU Perampasan Aset

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

DI SETIAP negara, korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah ukuran paling nyata tentang seberapa efektif sebuah pemerintahan bekerja. 

Ketika uang negara terus bocor akibat korupsi, yang sesungguhnya melemah bukan hanya keuangan negara, melainkan kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik, membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan, menyediakan layanan kesehatan, dan melindungi masyarakat. 

Karena itu, membangun pemerintahan efektif tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan negara melindungi serta memulihkan aset publik dirampas melalui tindak pidana korupsi.

Dalam konteks itulah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sangat strategis.

RUU ini tidak semestinya dipandang semata sebagai instrumen hukum pidana untuk menghukum koruptor. 

Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan yang bertujuan mengembalikan kapasitas negara dalam mengelola sumber daya publik secara bertanggung jawab.

Berbagai indikator memperlihatkan bahwa tantangan tersebut masih besar. Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang diterbitkan Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dengan peringkat 109 dari 182 negara. 

Angka ini menunjukkan, persepsi terhadap korupsi di sektor publik masih menjadi persoalan serius.

Pada saat yang sama, indikator Government Effectiveness dari Worldwide Governance Indicators (World Bank) memperlihatkan, efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, kapasitas implementasi kebijakan, dan kredibilitas institusi pemerintah masih memerlukan penguatan agar mampu sejajar dengan negara-negara yang memiliki tata kelola pemerintahan lebih baik.

Baca juga: Sogok Aku Kau Kutangkap: Hikayat Artidjo Alkostar dan Wajah Penegakan Hukum

Gambaran tersebut diperkuat oleh data Kejaksaan Agung.

Sepanjang tahun 2025, nilai kerugian negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani mencapai sekitar Rp 300,86 triliun, sementara aset yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 24,71 triliun. 

Kesenjangan yang demikian lebar menunjukkan bahwa negara masih lebih efektif menghukum pelaku daripada memulihkan kekayaan negara yang telah dirampas.

Padahal, setiap rupiah yang gagal dikembalikan merupakan berkurangnya kemampuan negara membiayai kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam perspektif ilmu pemerintahan, kondisi tersebut mencerminkan persoalan kapasitas negara (state capacity). 

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Francis Fukuyama dalam artikelnya What Is Governance? (2013) menjelaskan, ukuran utama pemerintahan bukan terletak pada banyaknya regulasi atau bentuk sistem politik, melainkan pada kemampuan negara melaksanakan kebijakan secara efektif, profesional, imparsial, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Peringatan 10 Tahun Putusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan, 14 Negara Bersama-sama Mendesak Tiongkok Mematuhi Hukum Internasional 
• 22 jam lalu
0
thumb
Potensi Pembangkit Tenaga Surya di NTB Mencapai 10 GW
• 14 jam lalu
0
thumb
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Jelang Kongres II, Prananda Surya Paloh Siapkan Transformasi Besar Garda Pemuda NasDem
• 20 jam lalu
0
thumb
Truk Nyangkut di JPO Tendean Berhasil Dievakuasi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.