Koalisi Transisi Bersih (KTB) menilai keberhasilan implementasi B50 tidak bisa diukur hanya dari peningkatan bauran energi terbarukan atau penurunan emisi karbon. Kebijakan ini perlu melibatkan petani sawit swadaya dalam rantai pasok biodiesel nasional, sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Indonesia resmi menjadi negara pertama yang menerapkan mandatori biodiesel hingga level 50% (B50) pada Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto mengklaim implementasi B50 bisa menekan emisi hingga 44 juta ton CO2e. Namun, KTB menilai ‘prestasi’ ini belum memberi manfaat ekonomi inklusif untuk masyarakat tingkat tapak.
Hal ini disebabkan regulasi yang tersedia belum mendukung. Direktur Sawit Watch Achmad Surambo, yang juga anggota KTB, mengatakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 24 Tahun 2021 masih membatasi pasokan crude palm oil (CPO) untuk biodiesel hanya berasal dari Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang ditunjuk.
Sebagai informasi, B50 merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran 50% solar konvensional dan 50% minyak nabati. Di Indonesia, biodiesel masih didominasi oleh minyak sawit mentah atau CPO.
“Akibatnya, petani swadaya masih terjebak dalam rantai pasok yang panjang dan menjadi price taker,” kata Surambo, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (15/7).
Padahal, menurut catatan KTB, ada sekitar 5,31 juta hektare perkebunan sawit swadaya atau 35% dari total perkebunan sawit nasional yang berpotensi menghasilkan 13,91 juta kiloliter biodiesel.
Dalam Rapat Audiensi di DPR pada Senin (13/7), Koalisi meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk mendorong Kementerian ESDM merevisi regulasi, sehingga koperasi petani dan pabrik kelapa sawit (PKS) mini milik masyarakat dapat diakui sebagai pemasok resmi bahan baku biodiesel untuk Pertamina.
Menurut Surambo, pada praktiknya pemerintah dapat mengadopsi model ‘Sumur Rakyat’ di sektor minyak dan gas, di mana Pertamina langsung membeli hasil produksi masyarakat.
“Hilirisasi akan jauh lebih kokoh apabila petani dilibatkan sebagai pelaku utama, bukan hanya sebagai objek pembangunan,” ucap dia.
Surambo juga menilai klaim pengurangan emisi hingga 44 juta ton CO2 perlu diverifikasi lebih lanjut. Pendekatan life cycle assessment yang digunakan, dianggap belum sepenuhnya memperhitungkan sejarah ekologis kawasan, emisi akibat konversi lahan, serta dampak indirect land use change (ILUC) atau konsekuensi perubahan lahan di tempat lain.
“Di sisi lain, pola hilirisasi sawit yang berjalan saat ini dinilai masih lebih banyak menguntungkan korporasi besar,” ucapnya.
Dalam audiensi yang sama, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) juga menyinggung perihal tata kelola dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Dana yang dihimpun sektor sawit itu dianggap lebih banyak mendukung industri biodiesel, sementara petani sawit swadaya belum mendapat manfaat yang proporsional.
Ketua SPKS Nasional Sabarudin mengatakan, masih banyak perusahaan penerima subsidi biodiesel yang belum bermitra dengan petani lokal. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan adanya kemitraan yang terjalin antara perusahaan dan petani setempat.
“Kami juga meminta dana BPDP dialokasikan secara proporsional untuk pembangunan PKS mini rakyat serta percepatan sertifikasi STDB (surat tanda daftar budidaya) dan ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bagi petani,” ujar Sabarudin.
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry kemudian menambahkan, koperasi petani pun memiliki kapasitas untuk diposisikan sebagai offtaker langsung Pertamina. Ini bisa dilakukan melalui proyek percontohan yang mengintegrasikan perkebunan sawit rakyat dengan industri biodiesel.
“Kami memerlukan komitmen konkret untuk membangun pilot project yang mengintegrasikan perkebunan sawit rakyat langsung dengan industri biodiesel, namun kendala utama kami adalah pembiayaan dan regulasi,” kata Marselinus.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyatakan dukungan terhadap penguatan peran koperasi dan UMKM sawit di ekosistem hilirisasi. Namun, produsen bahan baku biodiesel harus tetap memenuhi persyaratan teknis dan legal, mulai dari izin usaha, legalitas lahan, izin lingkungan, hingga sertifikasi industri.
Bambang mengatakan, masukan dari Koalisi akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM untuk dibahas lebih lanjut.





Komentar (0)