HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya belum akan mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Setyo, proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut. Saat ini, KPK memilih memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.
“Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap berbagai alat bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, KPK menilai belum diperlukan langkah pengambilalihan penanganan kasus.
“Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, penanganannya kemudian secara bertahap diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Wacana agar KPK mengambil alih perkara tersebut mencuat setelah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Mahfud menilai mekanisme tersebut perlu diluruskan sehingga KPK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih proses penanganan perkara apabila dinilai diperlukan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara tindak pidana korupsi. Meski demikian, menurutnya, saat ini lembaga antirasuah telah diminta untuk melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.
“Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Senin (13/7).
Sementara itu, Setyo mengungkapkan KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Ia menjelaskan, kewenangan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski demikian, Setyo menegaskan permintaan supervisi tersebut masih harus disampaikan secara tertulis dan akan dibahas oleh pimpinan KPK sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sebelum diputuskan langkah lebih lanjut.
“Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya,” pungkasnya.






Komentar (0)