Emiten raksasa perbankan swasta PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menilai emas batangan sudah "old fashion" alias ketinggalan zaman. Investasi emas digital pun kini dianggap lebih menjanjikan.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, mengaku kini lebih banyak menggunakan emas digital (virtual gold) daripada emas batangan. Menurutnya, investasi emas digital lebih mudah karena bisa dijual dan dibeli kapan saja tanpa perlu menyimpan emas fisik dalam jumlah besar.
Ia berpandangan, menyimpan emas fisik dalam jumlah sangat besar adalah langkah kurang tepat di era sekarang.
“Sedikit (emas batangan yang saya punya) ada, tapi biasanya, jujur kata nih, yang punya-punya brankas itu banyak yang enggak terdaftar di SPT (surat pemberitahuan pajak) katanya. Kalau saya emang semuanya ada di bank, ada di mana-mana, jadi langsung recorded,” kata Jahja dikutip dari siaran YouTube OJK bertajuk Risk and Governance Summit (RGS) 2026, Rabu (15/7).
Bos BCA itu mengatakan, kehidupan ibarat sebuah timbangan yang harus tetap seimbang. Menurutnya, menjaga keseimbangan dalam hidup, termasuk antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, dapat membantu seseorang menjaga etika dan integritas.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu berambisi mengejar sesuatu secara berlebihan. Ia menyebut seseorang tidak bisa mendapatkan kekayaan dalam jumlah besar, seperti puluhan kilogram emas, hanya dalam waktu singkat.
“Work balance tadi. Maka secara etik kita enggak ngoyo, secara integritas kita bisa jaga,” ucap Jahja.
Pandangan Jahja tersebut muncul di tengah mencuatnya kasus temuan 74 kilogram emas dalam brankas di kediaman mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, pekan lalu. Temuan fenomenal itu menjadi sorotan publik belakangan ini.
Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tak hanya menyita emas batangan, tetapi juga mata uang asing dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 476 miliar dari rumah Febrie itu, Kamis (9/7) dini hari. Penyitaan itu bagian dari penggeledahan di 12 lokasi sejak Rabu (8/7).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan, penyitaan dari rumah mewah di Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp 100 juta," kata Totok.





Komentar (0)