Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan mengungkap adanya praktik pertambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Lokasinya berada di di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar rupiah atau sekitar Rp 104,5 miliar. Secara rinci, potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp 95,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp 8,6 miliar.
"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” kata Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).
Satria juga menegaskan bahwa ia akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak untuk mencegah kembalinya aktivitas penambangan ilegal.
"PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," ujarnya.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan dalam dua tahap pada 8 dan 10 Juli 2026.
Ia mengungkap para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan. Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek.
"Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut," jelasnya.
Adapun pada operasi pertama yang digelar 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, polisi mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang disita berupa dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta beberapa unit telepon genggam.
Setelah itu, dalam operasi kedua pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali menangkap tiga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batu bara hasil penambangan.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.






Komentar (0)