Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Jadi Habisi Nyawa Ojol

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengakuan mengejutkan datang dari RD alias D (25), tersangka pembunuhan driver ojek online (ojol) ATP di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tersangka mengaku semula membawa pisau untuk mengakhiri hidupnya sendiri.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, pengakuan itu disampaikan tersangka saat diperiksa penyidik. Menurutnya, RD mengaku mengalami tekanan karena didesak orang tuanya agar segera menikah, sementara ia tidak memiliki biaya.

Advertisement

“Yang bersangkutan ini mengaku sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Arief, Rabu (15/7/2026).

Arief menjelaskan, pisau yang dibawa pelaku awalnya bukan dipersiapkan untuk menyerang korban. RD mengaku membawa senjata tajam tersebut dengan niat bunuh diri.

“Dia awalnya itu membawa pisau untuk melakukan bunuh diri,” ujarnya.

Namun, saat berjalan pelaku melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motor yang terparkir. Niat pelaku berubah menjadi ingin mencuri kendaraan tersebut.

Menurut Arief, pelaku kemudian merogoh kantong korban untuk mencari kunci sepeda motor. Aksi itu diketahui setelah korban terbangun dan memberikan perlawanan.

“Pelaku mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor. Pada saat pelaku mengambil kunci motor, korban bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban,” katanya.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor korban. Polisi akhirnya menangkap RD, Selasa (14/7/2026) pukul 00.30 WIB.

Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak.

"Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” ujarnya.

RD dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kekerasan di Daycare Little Aresha Diduga Dinormalisasi Bertahun-tahun
• 50 menit lalu
0
thumb
Muamalat Catat Volume Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal Tumbuh 30,9 Persen
• 3 jam lalu
0
thumb
Satgas PRR Genjot Pemulihan Pascabencana di Sumut, Letjen Richard Tampubolon Pastikan Penyintas Segera Punya Huntap
• 19 jam lalu
0
thumb
Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka
• 10 menit lalu
0
thumb
BEI Tambah 14 Saham ke Daftar HSC, Emiten Sinar Mas dan Mayapada Masuk
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.